WARGA DESA CERME "NGLURUK " PN BONDOWOSO, ADILKAH MAJELIS HAKIM MEMUTUSKAN PERSOALAN INI ?
![]() |
KOTAK YANG DI TEMUKAN DI BALAI DESA CERME |
Bondowoso, Teropong Timur.com
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bondowoso tgl
26/11/2015 terkait dengan adanya Dugaan Kecurangan dalam Pelaksanaan Pilkades
di Desa Cerme Kecamatan cerme Kabupaten Bondowoso baru lalu benar – benar ramai
karena di hadiri juga oleh warga Desa Cerme tidak kurang dari 500 orang, hal
ini juga atas inisiatif dari warga Cerme untuk mengikuti acara sidang tersebut
yang saat itu pihak penggugat mendatangkan saksi serta bukti berupa kotak dan
surat suara yang di duga di simpan di balai Desa Cerme saat selesai Pencoblosan
yang di adakan secara bersama – sama seluruh Desa se Kabupaten Bondowoso.
![]() |
RUANGAN SIDANG YANG DI HADIRI OLEH BEBERAPA WARGA DESA CERME |
Hadi selaku aktifis Lembaga Jejak Kasus yang juga ikut “
Ngluruk “ Pengadilan Negeri Bondowoso bersama warga Desa Cerme sempat
memberikan keterangan pada Tim teropong Timur bahwa dirinya merasa kecewa akan
langkah Panitia Pilkades serta Penyelenggara Negera tingkat Kecamatan yang
dalam hal ini Kepala Kecamatan Cerme karena pelaksanaan Pilkades di desa Cerme
khususnya ada dugaan kecurangan, bahkan dirinya dan juga bersama warga Desa
cerme semakin jelas tahu tentang kecurangan tersebut yaitu dengan di temukannya
kotak berwarna Biru yang di simpan di Balai Desa serta beberapa plastik Hitam yang
isinya adalah Surat Suara.
Dari kejadian tersebut menguatkan pada warga Desa Cerme untuk
segera membawa Bukti yang sudah di dapatkan oleh mereka ( warga Desa Cerme –
Red ) ke Pengadilan Negeri untuk di jadikan sebagai dasar bahwa Para Panitia
yang telah melaksanakan Pilkades tersebut sangat curang dan benar – benar membohongi
publik karena hasilnya sangat tidak memuaskan, rekapitulasi menurut keterangan
Hadi tidak di laksanakan juga, karena itu dasar para panitia bahwa acara
Pilkades Desa Cerme itu sangat tidak wajar.
![]() |
SEBAGIAN WARGA DESA CERME YANG ADA DI HALAMAN BELAKAN PN |
Sementara itu di acara sidang yang juga sempat memenuhi
ruangan sidang tersebut sempat terjadi ramai karena para penasehat Hukum yaitu
Supriyono, SH selaku kuasa Hukum Penggugat dan Muzzamil, SH selaku Kuasa Hukum
tergugat sempat terjadi tanya jawab yang sangat alot dan masing – masing saling
mengungkapkan alasan – alasan yang kuat dari para pemberi kuasanya., namun walaupun
ramai di hadiri oleh beberapa warga di dalam ruangan sidang yang di pimpin oleh
hakim Ketua INDAH NOVI SUSANTI, S.H berjalan lancar
sehingga pihak Polres yang juga ikut menjaga keamanan merasa nyaman dalam
melakanakan tugasnya.
Sampai berita ini di tulis semua
pihak masih akan menghadirkan saksi serta bukti untuk menguatkan alasan –
alasan para pihak yang bersangkutan dalam acara sidang yang akan di gelar dalam
waktu yang sudah di tentukan oleh Majelis hakim dan selain itu warga Desa Cerme tersebut sempat mengungkapkan harapan pada Majelis hakim agar Adil dalam mengatasi permasalahan ini sesuai dengan Undang - undang yang berlaku di negara kita serta juga pada Bupati dan ketua DPRD Bondowoso agar tidak melantik pemenangnya sebelum putusan Pengadilan Negeri masih belum ada you
KASUS LSM APUNG LANJUT, AP RESMI DI LAKUKAN PENAHANAN
TRAGIS !!!, MUTASI HANYA SESUAI DENGAN KATA HATI,

PEMBAHASAN TERKAIT MUTASI PEJABAT
Bondowoso, Teropong Timur.com.
Proses pergantian pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bondowoso dinilai tidak sesuai aturan oleh banyak kalangan termasuk anggota DPRD dan SETGAB 5 Fraksi. Mutasi dianggap tidak mengacu UU ASN dan Permen PAN-RB No 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan yang berlaku sejak 15 April 2014 itu, pengisian jabatan eselon II B ke atas, meliputi kepala dinas, kepala badan dan sekda, harus menggunakan sistem lelang terbuka. Informasi lelang harus diumumkan secara terbuka dan mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rapat Kerja Komisi I tadi malam (Selasa 17/11/15, Pukul 19.00 WIB), adalah Rapat Kerja (Raker) dengan agenda membahas Tentang Pembahasan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pemindahan/Pemutasian Jabatan Pipinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kabuapten Bondowoso. Rapat kerja dipimpin langsung oleh H. Irwan Bahtiar Rahmat, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Sekretariat Gabungan (SETGAB) 5 Fraksi.
Dalam Raker tersebut, H. Irwan Bahtiyar mengatakan, pengangkatan pejabat di dinas, badan dan kantor harus melalui seleksi atau lelang jabatan sebagaimana diatur UU ASN.
Prosesnya dimulai dengan pembentukan panitia seleksi (pansel) atau panitia lelang jabatan dari unsur pemda dan independen. “Upaya itu tidak terlihat pada mutasi di Pemda Bondowoso. Akibatnya sering terjadi penempatan orang-orang tidak berkompeten, dan hanya didasari oleh “like and dislike”, bukan pada kompetensi pejabat, ” tegas H. Irwan.
Politisi PDIP itu mengingatkan kembali kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Sekda dalam menempatkan pegawai harus sesuai kemampuan. “Namun, ucapan itu tidak seperti yang terjadi sekarang. DPRD khawatir akan berdampak pada kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan berdampak juga bagi DPRD. Apa yang dilakukan oleh BKD dan Sekda akan sangat menggangu visi dan misi Bupati, kasihan Bupati...,” tegas H. Irwan.
Lebih lanjut dia menilai, mutasi tersebut juga aneh karena Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yang baru dijabat selama 5 bulan, tiba-tiba di pindah ke Sekretaris DPRD, padahal UU ASN jelas, bahwa pemindahan minimal setelah 2 tahun menjabat.
Jabatan yang menjadi sasaran penting tugas Pemda Bondowoso adalah penggantian Sekretaris DPRD. Irwan juga mengingatkan kembali, Penempatan mantan Sekretaris DPRD, Drs. Amir Hidayat, Msi sebagai Kepala Dinas Sosial, seharusnya Drs. Amir Hidayat, Msi tidak layak menduduki posisi tersebut dengan adanya laporan dan rekomendasi dari DPRD. Selayaknya dia mendapatkan sanksi administrasi bukan malah hanya di geser ke SKPD lain.
Hal itu terjadi akibat belum baiknya administrasi pemerintahan di Pemda. “Dulu ada namanya Baperjakat, sekarang diganti dengan pansel sesuai undang-undang ASN. Bahkan orang di luar pemerintahan seperti akademisi boleh ikut seleksi terbuka itu. Pendaftarannya pun harus diumumkan secara terbuka,” jelas Ketua Fraksi PDIP ini.
Dia mengingatkan, proses pergantian pejabat di daerah diawasi KASN sehingga bukan tidak mungkin pejabat yang sudah dilantik dianulir oleh KASN jika tidak sesuai prosedur, seperti yang terjadi saat ini. Jika SK Mutasi dibatalkan, itu kan memalukan Pemerintah Daerah Bondowoso.
Di sela Raker, H. Irwan sempat keluar ruangan, dan saat bertemu dengan awak Ijen Post, menyatakan, “Sekda itu “BODOH”, kasihan Bupati tidak bisa menjalankan visi misinya dengan baik karena kelakuan para pembantunya. Kepala BKD-nya juga mbulet, memakai argumen yang membingungkan versinya sendiri. Sedang UU ASN sudah jelas, tetapi masih bisa berkelit dengan aturan lainnya”.
“Jadi, mutasi harus dilakukan dengan cara seleksi atau lelang terbuka karena kepala daerah tidak bisa seenaknya mengganti pejabat seperti dulu sejak keluarnya UU ASN,” ingat H. Irwan lagi.
Sedangkan anggota Ketua Komisi I, Bambang, mengatakan, mutasi merupakan kewenangan dan hak prerogatif Bupati. Namun, dia menyayangkan mutasi di Pemda Bondowoso karena diniai tanpa pertimbangan dan bisa berdampak pada kinerja pegawai di lingkungan pemda
“Hal seperti ini menjadi pembelajaran dan pengalaman bagi kepala daerah dalam melakukan mutasi dan promosi. Sebab, mutasi dan promosi tidak boleh dilakukan dengan manajemen like dan dislike. Semuanya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan sebagai representasi dari merit sistem dalam manajemen Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Di lain tempat, Supriyanto, SH, Ketua Fraksi Ganas yang turut datang ke gedung DPRD sebagai “supporter” Raker Komisi I, menyatakan, “Tanpa perencanaan yang matang, mutasi akan membuat pegawai tidak bergairah dalam bertugas. Lebih mengkhawatirkan lagi jika mutasi memicu konflik di internal SKPD ditambah lagi memanasnya situasi politik saat ini menjelang pembahasan APBD 2016”.
“Anehnya, dalam pergantian pejabat di Pemda, ada pejabat yang dumutasi, saat ditanya DPRD kapan dia menghadap Pansel Mutasi Pejabat, tetapi pejabat tersebut merasa tidak pernah dipanggil Pansel untuk fit and proper test. Sehingga perlu pengkajian lebih mendalam agar mutasi yang dilakukan sesuai prosedur dan bisa memperbaiki kinerja SKPD, bukan dengan cara-cara seenaknya sendiri seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Hidayat, Msi, ketika menjelaskan dalam Raker komisi I mengatakan, mutasi dan pelantikan pejabat, Senin (9/11) sudah sesuai aturan, proses penilaian calon pejabat kita gunakan penilaian secara internal dengan menggunakan data base profil pejabat tersebut. Pendaftaran sudah kita buka, tetapi tidak ada pejabat yang mendaftar.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Wawan Setiawan, SH, menjelaskan bahwa Pemerintah Bondowoso dalam proses Mutasi ini juga berdasarkan pada peraturan perUndangan yang berlaku, jika ada perbedaan penafsiran, mari kita sama-sama mencari solusi dan kesepakatan bersama. DPRD juga bagian dari Pemerintah, sehingga Pemerintah dan DPRD bersama-sama mencari solusi atas perbedaan penafsiran hukum. Jika semua keputusan Pemerintah dilarikan ke arah hukum, ini akan menjadi suatu hal yang kurang baik.
Sampai dengan Raker ditutup sekitar pukul 00.30 WIB tadi pagi, situasi dalam Raker Komisi I tersebut masih memiliki tensi yang cukup tinggi. Tidak ada hasil yang signifikan dalam Raker Komisi I tersebut, bahkan dalam Raker tersebut Komisi I banyak mendapatkan tambahan informasi dan keterangan dari pihak Pemerintah.
“Jadi benar selama ini, proses mutasi lebih banyak memakai unsur like and dislike, tidak sesuai dengan kompentensinya,” kata H. Irwan sambil menggelengkan kepala dan menuju ke ruang Fraksinya.
Sementara beberapa Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat yang juga menyimak semua kejadian ini mengatakan bahwa sebenarnya langkah dari SETGAB itu sangat benar karena tujuannya adalah demi Bondowoso ke depan, bukan dengan cara yang seenaknya tanpa melalui prosedur yang benar atau sudah di atur dan di tuangkan dalam sebuah Undang - undang,
Di lain pihak malah banyak yang mengatakan bahwa Mutasi tersebut bukan hanya berdasarkan antara suka dan tidak suka, akan tetapi juga di atur oleh kepentingan lain.
Sampai berita ini di tulis semua pihak ikut mendukung semua langkah SETGAB demi Bondowoso ke depan, tidak di atur oleh orang yang sangat jelas membawa Bondowoso ke arah kehancuran, TIM
INI BUKAN MASALAH KECIL, ALAM YANG RUSAK JANGAN DI RESTUI
BONDOWOSO,Teropongtimur.com
Kalau kita amati bersama, fenomena alam Kabupaten Bondowoso Jawa timur dipenuhi dg fenomena alam yang strategis dan banyak mengundang para wisatawan asing yang mau berkunjung ke kota Bondowoso yang lebih di kenal dg KOTA TAPE krn dikenal dg produksi tapenya yg kwalitas dan rasanya yg diakui oleh semua kalangan bahkan para wisatawanpun suka dg kwalitas rasa tape Bondowoso. krn fenomena alamnya seperti Kawah ijen yg terletak di sekitar gunung raung, tancak kembar yg ada diutara kota Bondowoso dan banyak lagi yang lainnya yang tak kalah lebih indah.
Namun disisi lain dikawasan kota Bondowoso yang kita cintai dan kita banggakan msh ada kurangnya pelestarian alam seperti penebangan kayu yg ada di pinggir jalan yg selama ini tdk adanya alasan yg jelas dari pihak pemerintah Kabupaten Bondowoso yang sekarang dalam kepemimpinan Drs Amin Said Husni sebagai Bupati Bondowoso.
Mengingat semenjak kepemerintahan Dr susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden
negara Republik indonesia sampai sekarang kepemimpinan Ir Joko Widodo sebagai Presiden
masalah pelestarian alam tetap di galakkan bahkan Presiden RI mengadakkan
program 1 milyar penanaman pohon. namun program orang nomor satu di Indonesia
ini, bersimpangan dg realita yg ada di kota Tape ini dg menebang pohon yg ada
di pinggir jalan diwilayah Kabupaten Bondowoso. subaidi
SETGAB 5 FRAKSI LAPORKAN SEKDA, PENYALAHGUNAAN JABATAN YANG BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA "BUPATI DAPAT DI COPOT"
Bondowoso, teropong Timur.com.
Polres
Bondowoso di Datangi SETGAB 5 Fraksi untuk menyampaikan laporan terkait
penyalahgunaan jabatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.
Kedatangan 5 Fraksi langsung di sambut sendiri oleh Kapolres Bondowoso AKPB. Djadjuli, SIK, Msi, di ruang kerjanya.
“Kedatangan SETGAP dalam rangka membuat dan menyerahkan laporan terkait penyimpangan yang ada di Pemda Bondowoso. Beliau-beliau datang resmi dengan membawa laporan resmi, dan sudah saya terima sendiri. Akan kita pelajari sejauh mana ada unsur-unsur tindak pidana, tim kita akan mendalami dan mempelajari”, Jelas Kapolres.
Di tambahkannya bahwa Laporan SETGAB, sekilas tentang penyalahgunaan wewenang dalam rangka Mutasi Pejabat Pemda Bondowoso yang dilakukan oleh Baperjakat.
Lebih lanjut dari SETGAB yang di wakili langsung oleh Ketua SETGAB 5 Fraksi, H. Irwan Bahtiyar menyatakan, ”Kami sebagai anggota DPRD tidak pernah ada pemberitahuan terhadap proses-proses seleksi pejabat yang akan di mutasi. Pejabat yang diseleksi saja tidak tahu kalau dia akan di mutasi”.
“Dari ke 6 Pejabat yang di mutasi, ada beberapa pejabat yang belum genap menjabat di SKPD selama 2 tahun. Dan ini tidak hanya mutasi pejabat pada 6 November lalu, termasuk mutasi sebelumnya. Pak Wawan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) juga kami anggap tidak memenuhi prosedur dan peraturan perUndangan yang berlaku”.
Kedatangan 5 Fraksi langsung di sambut sendiri oleh Kapolres Bondowoso AKPB. Djadjuli, SIK, Msi, di ruang kerjanya.
“Kedatangan SETGAP dalam rangka membuat dan menyerahkan laporan terkait penyimpangan yang ada di Pemda Bondowoso. Beliau-beliau datang resmi dengan membawa laporan resmi, dan sudah saya terima sendiri. Akan kita pelajari sejauh mana ada unsur-unsur tindak pidana, tim kita akan mendalami dan mempelajari”, Jelas Kapolres.
Di tambahkannya bahwa Laporan SETGAB, sekilas tentang penyalahgunaan wewenang dalam rangka Mutasi Pejabat Pemda Bondowoso yang dilakukan oleh Baperjakat.
Lebih lanjut dari SETGAB yang di wakili langsung oleh Ketua SETGAB 5 Fraksi, H. Irwan Bahtiyar menyatakan, ”Kami sebagai anggota DPRD tidak pernah ada pemberitahuan terhadap proses-proses seleksi pejabat yang akan di mutasi. Pejabat yang diseleksi saja tidak tahu kalau dia akan di mutasi”.
“Dari ke 6 Pejabat yang di mutasi, ada beberapa pejabat yang belum genap menjabat di SKPD selama 2 tahun. Dan ini tidak hanya mutasi pejabat pada 6 November lalu, termasuk mutasi sebelumnya. Pak Wawan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) juga kami anggap tidak memenuhi prosedur dan peraturan perUndangan yang berlaku”.
“Dalam proses
seleksi, Pansel mutasi Pejabat tidak pernah ada keterbukaan informasi terhadap
siapa personil yang ditunjuk. Contohnya, Dosen Hukum dari Universitas Jember,
apakah dia sudah mendapat persetujuan dari Rektor Unej untuk ditunjuk sebagai
Pansel”.
“Pembentukan Pansel kami anggap tidak sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014, sehingga dugaan sementara adalah penyalahgunaan jabatan. Bagaimana tidak, Saya (H. Irwan Bahtiyar) menanyakan kepada pejabat yang dimutasi, ternyata Pejabat tersebut tidak pernah dipanggil oleh Tim Pansel untuk menjalani proses seleksi”.
Menurutnya ( Irwan – Red ) Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang telah menyalahgunakan kewenangan. Pelanggaran terhadap UU ASN, berpotensi timbulnya kerugian negara. Jika proses ini tidak jelas, berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena Pansel yang dibiayai oleh APBD.
Kepala daerah yang tidak mematuhi UU ASN akan diberhentikan terutama dalam hal melaksanakan rotasi atau mutasi pegawai. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy, yang saat ini diketahui banyak kepala daerah yang melakukan mutasi pegawai tanpa mematuhi aturan yang jelas atau melakukan rotasi pegawai dengan sesuka hati. Padahal seharusnya rotasi atau mutasi pegawai dilakukan berdasarkan latar belakang yang jelas dan alasan yang jelas pula mengapa dilakukan rotasi atau mutasi.
Ketidak patuhan tersebut nantinya akan berdampak pada kepala daerah itu sendiri yaitu dengan diberlakukannya sanksi tegas baik berupa sanksi disiplin ataupun sanksi yang paling berat adalah dengan diberhentikan dari jabatan. H.DARMA
“Pembentukan Pansel kami anggap tidak sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014, sehingga dugaan sementara adalah penyalahgunaan jabatan. Bagaimana tidak, Saya (H. Irwan Bahtiyar) menanyakan kepada pejabat yang dimutasi, ternyata Pejabat tersebut tidak pernah dipanggil oleh Tim Pansel untuk menjalani proses seleksi”.
Menurutnya ( Irwan – Red ) Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang telah menyalahgunakan kewenangan. Pelanggaran terhadap UU ASN, berpotensi timbulnya kerugian negara. Jika proses ini tidak jelas, berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena Pansel yang dibiayai oleh APBD.
Kepala daerah yang tidak mematuhi UU ASN akan diberhentikan terutama dalam hal melaksanakan rotasi atau mutasi pegawai. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy, yang saat ini diketahui banyak kepala daerah yang melakukan mutasi pegawai tanpa mematuhi aturan yang jelas atau melakukan rotasi pegawai dengan sesuka hati. Padahal seharusnya rotasi atau mutasi pegawai dilakukan berdasarkan latar belakang yang jelas dan alasan yang jelas pula mengapa dilakukan rotasi atau mutasi.
Ketidak patuhan tersebut nantinya akan berdampak pada kepala daerah itu sendiri yaitu dengan diberlakukannya sanksi tegas baik berupa sanksi disiplin ataupun sanksi yang paling berat adalah dengan diberhentikan dari jabatan. H.DARMA
KOTA TAPE BONDOWOSO MEMANG SANGAT HEBAT, SIAPA YANG DEKAT DENGAN PENGUASA, PASTI DAPAT DANA
![]() |
ilustrasi hibah dari sang " penguasa " |
Bondowoso, Teropong Timur.com
Habib Ali Husen Assegaf Aktifis LSM Graji Pasuruan menjelaskan secara Gamblang
terkait dengan ada Dugaan “Permainan” antara “Penguasa”
dan orang – orang yang dekat dengan Penguasa tersebut yang sangat jelas bermain
tentang APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) tahun 2015,Dalam
penjabaran APBD Tahun 2015, lampiran Perbub Bondowoso
Nomor 65 tahun 2014, tanggal 19 Desember 2014 pada Kode Rekening
1.20.1.20.05.00.00.5.1.4 tentang Belanja Hibah terjabarkan pada Kode Rekening
1.20.1.20.05.00.00.5.1.4.05 Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi
antara lain :
Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.1.4.05.01 Hibah kepada KONI sebesar Rp.
2.100.000.000,- Hibah kepada PMI sebesar RP. 100.000.000,-Hibah kepada
Pramuka sebesar Rp. 100.000.000,-Hibah kepada Yayasan Rumah Sakit Nahdatul
Ulama sebesar Rp. 500.000.000,-Hibah Kepada LSM Nusa Institute sebesar Rp.
50.000.000,-Hibah Kepada Pundo Mas Rp. 100.000.000,-Hibah Kepada Gardamas
(posyandu) Rp. 209.000.000,-Hibah Kepada Mts NU 1 Ds Gambangan Maesan Rp.
50.000.000,-Hibah Kepada SMP NU 14 Wonosuko Tamanan Rp. 50.000.000,-Hibah
kepada Bosda Madin sebesar Rp. 1.929.600.000,-Hibah Kepada penyedia makanan
tambahan anak sekolah Rp. 100.000.000,-Hibah Kepada penyelenggara kejar paket A,B
dan C masing-masing Rp. 200.000.000,-Hibah Kepada bantuan keuangan siswa miskin
untuk 44 sekolah swasta (APBD I) Rp. 1.010.880.000,-Hibah Kepada bantuan
keuangan siswa miskin untuk 87 sekolah swasta (APBD II) Rp. 700.440.000,-Hibah
kepada Stain At-Takwa (Mts) sebesar Rp. 50.000.000,00Hibah kepada Yayasan
Manbaul Ulum sebesar Rp. 50.000.000,- (milik Wakil Bupati)Hibah kepada Polres
Bondowoso (pengamanan pilkades) Rp. 322.400.000,-Hibah kepada Himpaudi sebesar
Rp. 50.000.000,00,- (diketuai oleh Ibu Bupati Bondowos)Hibah kepada 20 Lembaga
Pendidikan Swasta dengan total Rp. 1.000.000.000,-Hibah kepada IGTKI-PGRI Rp.
50.000.000,-Hibah kepada TK Bhayangkari 26 sebesar Rp. 100.000.000,-Hibah
kepada Kelompok masyarakat petani tembakau Rp. 560.000.000,-Hibah kepada
PAMSIMAS Rp. 440.000.000,-Hibah kepada MTS Al-Anwar dan MD 1 NU Cermee masing –
masing @ Rp. 100.000.000,-Hibah kepada pengembangan pangan (kelompok lamas Rp.
30.000.000,- dan kelompok baru Rp. 60.000.000,-Hibah kepada Pendidikan Diniyah
dan Guru Swasta sebesar Rp. 5.788.380.000,-Hibah kepada gabungan organisasi
penyelenggara taman kanak-kanan Indonesia GOPTKI Rp. 100.000.000,-Hibah kepada
forum pendidikan anak usia dini (PAUD) Rp. 200.000.000,-“Dimana untuk dana
hibah yang memiliki nilai fantastis dan turun kepada lembaga yang memiliki
“Kedekatan dengan Penguasa” yang semuanya untuk Kelompok Nahdatul Ulama (tanpa
maksud redaksi mendiskreditkan organisasi tertentu), sungguh sangat mengesankan
karena menelan hampir 11,4 Miliar. Bagaimana Para Lembaga meng-“SPJ”-kan
sebagai pertanggung jawaban dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso? “,
papar Habib Ali Husen Assegaf, LSM Graji
“Apakah karena kebanyakan yang menjadi Pejabat maupun Anggota Dewan semuanya
hampir merupakan kelompok Nahdatul Ulama?“, tanya Habib Ali Husen Assegaf, LSM
DPP Graji Pasuruan.
“Yang lebih mengejutkan adalah Hibah Untuk KONI (2,1 Milyar) dan Bosda Madrasah
Diniah (MADIN) (1,9 Milyar) dan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta menelan
(5,78 Milyar) dengan 3 Penerima Hibah sudah sebesar 9,78 Miliar bagaimana dan
dipergunakan seperti apa uang rakyat sebesar itu? Siapakah Oknum yang mengatur
Pemberian Dana Hibah secara “Pilih Kasih” yang terjabarkan pada APBD yang sudah
menjadi lampiran Peraturan Bupati (PERBUB No 65) ini ? “ ujar Habib Ali Husen
Assegaf, LSM Graji dengan terkejut.
“Belum lagi kami temukan Alokasi Dana Bantuan Sosial No Rek.
1.20.1.20.05.00.00.5.1.5.03.01 Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat
sebesar Rp. 7.280.000.000,- yang disinyalir daftar penerima merupakan orang
dekat penguasa, masih ditambah lagi Bantuan Sosial yang tidak direncanakan
sebesar 1.000.000.000,00 (1 Milyar)? tanpa ada kejelasan Siapa Anggota
Masyarakat yang menerima ? “ tanya Habib Ali Husen Assegaf, LSM Graji.
"Alokasi Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat, pada pos Klaim
Kesehatan Perangkat Desa sebesar Rp. 2.000.000.000,- (2 Milyar) sangat
fantastis nilainya berarti disini perangkat desa tidak memerlukan yang namanya
BPJS Kesehatan karena sudah ada anggaran klaim kesehatan yang dianggarkan DPPKA
melalui PERBUB NO 65!"
“Tentunya Alokasi Anggaran ini sudah melalui Banggar DPRD Bondowoso dan yang
menjadi pertanyaan kami apakah ada Modus Penetapan penerima dari beberapa PIHAK
OKNUM sehingga terjabarkan dengan jelas Penerima Hibah dan Dana Bantuan Sosial
tersalurkan dengan Pilih Kasih dan Pihak DPPKA apakah sudah menyampaikan
pengumuman ataupun sosialisasi tentang Penyaluran Dana Hibah dan Sosial kepada
Khalayak Masyarakat? Karena Dana Apapun didalam anggaran pemerintah adalah
hasil pungut PAJAK yang dibayar oleh rakyat”.
“Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 3
yang bertujuan jelas untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak”.
“Sesuai UU No 14 Tahun 2008 diatas, Tolong .... kami masyarakat Bondowoso
membutuhkan penjelasan terkait alokasi dana Hibah dan Sosial yang kami paparkan
diatas, tentunya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset kabupaten
Bondowoso merumuskan visinya yaitu Terwujudnya Tata Kelola Pendapatan Asli
Daerah, Keuangan Daerah dan Aset yang Tertib, Efektif, Efisien, Transparan dan
Akuntabel, jadi jangan bodohi kami dengan Visi Palsu“, ujar Habib Ali Husen
Assegaf, LSM Graji dengan nada lantang.
Johan OB dari LSM Garda P3ER pun turut menuturkan “ Kami yakin dalang dibelakang pengalokasian Dana tersebut diatas mengarah kepada satu orang, dugaan kami jelas uang rakyat dipergunakan untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadi yang menyangkut satu golongan, dan tetap kami anggap Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) harus mempertanggung jawabkan terkait perihal semua ini padahal sampai saat inipun belum ada penjelasan yang transparan tentang perjalanan dinas yang menelan 7,1 miliar dan 13,8 miliar sekarang ada lagi dana hibah “Lembaga dekat penguasa” sebesar 11,4 miliar sepperti yang disampaikan teman kami, Habib Ali, LSM Graji Pasuruan, mau dijadikan apa Masa Depan Bondowoso ini?”. Bersambung-Tim
MERASA DIRINYA DI RUGIKAN, MAKA NASABAH BANK DANAMON LAPOR POLISI,
![]() |
obyek yang di bajak |
Bondowoso, Teropong
Timur.Com
Berawal
dari tahun 2007 Suyanto, 49 tahun warga Desa Rejo agung Kecamatan Sumber
wringin Kabupaten Bondowoso melakukan kontrak kredit dg PT.BANK DANAMON
INDONESIA Tbk DSP unit asembagus jl Raya Asembagus No.569 Asembagus Kabupaten
Situbondo Jawa Timur Cluster Banyuwangi dg No.CIF 4011143 Atas Nama SUYANTO dg
besar pinjaman Rp 150 000 000,00(sertus lima puluh juta rupiah) dg jasa agunan
tiga buah sertifikat SHM no.798,SHM no 77 dan SHM no.588.
Awalnya angsuran suyanto lancer-lancar saja dan tepat waktu,Namun pada tahun 2010 pemasukan rejeki suyanto mulai ada penurunan, Saat di Konfirmasi tim Teropong Timur di rumahnya Suyanto cuma megang kepalanya dan berkata"saya gak tahu juga mas kenapa sampai begini nasib saya sekeluarga " tuturnya.
Awalnya angsuran suyanto lancer-lancar saja dan tepat waktu,Namun pada tahun 2010 pemasukan rejeki suyanto mulai ada penurunan, Saat di Konfirmasi tim Teropong Timur di rumahnya Suyanto cuma megang kepalanya dan berkata"saya gak tahu juga mas kenapa sampai begini nasib saya sekeluarga " tuturnya.
Dari
kepailitannya tersebut akhirnya Suyanto macet dalam penyetoran Angsuran
Kreditnya, kemudian dirinya ( Suyanto – Red ) mendapatkan Surat tegoran dari
pihak bank Danamon berupa peringatan sampai 3 kali: Peringatan 1
tertanggal 25 mei 2010 dg nomor:375/SP/3325/0510 dg besar tunggakan sebesar Rp
8.437.937,00. Peringatan 2 tertanggal 06 juli 2010 dg nomor
:385/SP/3325/0710 dg besar tunggakan sebesar Rp 25.659.000,00 Peringatan
3 tertanggal 01september 2010 dg nomor :399/SP/3325/0910 dg besar
tunggakan sebesar Rp 305.800.000,00.
Menurutnya ( Suyanto –Red ) mncurigai tentang adanya Dugaan mark up / pemanipulasian data dari tunggakan peringatan 1 sebesar Rp 8.437.000,00 sampai dg peringatan 3 yg berjarak 5 bulan menjadi Rp 305.800.000,00, Hal ini kembali menurutnya adalah Kejadian yang sangat tidak wajar.
Menurutnya ( Suyanto –Red ) mncurigai tentang adanya Dugaan mark up / pemanipulasian data dari tunggakan peringatan 1 sebesar Rp 8.437.000,00 sampai dg peringatan 3 yg berjarak 5 bulan menjadi Rp 305.800.000,00, Hal ini kembali menurutnya adalah Kejadian yang sangat tidak wajar.
Hasil
Konfirmasi tersebut akhirnya Tim Teropong Timur mendatangi pihak Bank Danamon untuk mendapatkan
keterangan terkait hal ini, dan kemudian ternyata pihak bank Danamon
benar-benar telah mengadakan Lelang yang selanjutnya di menangkan pula oleh Matlani
warga kampung Semiring RT.002/RW013, Desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten
Situbondo Jawa timur dengan menunjukkan surat pernyataan yg isinya bahwa tanah
tersebut hasil lelang dari BANK DANAMON Situbondo, berdasarkan kutipan risalah
lelang yang dibuat oleh:WIJI YUDHIHARSO,SH selaku pejabat lelang di Jember
tanggal 26 maret 2015 No. 210/2015 tgl 30 april 2015 di 2018 yg pernyataan
tersebut tertanggal 26 oktober 2015 yg dibuat dan ditandatangani oleh MATLANI
yg disaksikan oleh FAIFUL WAHAB slaku marketing Bank Danamon dan Suratno warga Desa
Sumbergading,
Akhirnya tanggal 05 Nopember 2015 Suyanto melaporkan ke Polres Bondowoso karena tanaman padi yg tumbuh diatas objek yg sertifikatnya diagunkan ke bank Danamon trersebut dirusak dgn membajak objek tersebut oleh Matlani dan Abdul bari warga Desa Sumber wringin Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso jawa timur yg mengaku telah membeli ke Matlani slaku pemenang lelang katanya.
Sementara
itu Matlani saat di konfirmasi oleh Tim Teropong Mengatakan bahwa dirinya
mengaku telah melalui prosedur yang benar yaitu mengikuti lelang sesuai dengan
petunjuk Tim Lelang Jember dan Juga Danamon, di lain pihak Aktifis Lembaga Tim
Pencari Fakta yang mendampingi Matlani dan Abd Bari saat melakukan “ Eksekusi “
obyek sengketa tersebut menjelaskan bahwa sampai di manapun masalah ini akan
siap untuk di layani apabila Suyanto yang memang mengaku pemiliknya tersebut
lapor pada Pihak yang berwajib.
Sampai
berita ini di tulis Pihak Polres Bondowoso yang menerima Laporan Suyanto
tersebut memberikan keterangan bahwa
masalah ini akan di lanjutkan sesuai dengan Prosedur Hukum yang ada. SUBAIDI
LAGI - LAGI DUGAAN KORUPSI TERJADI DI KOTA TAPE BONDOWOSO
Bondowoso, Teropong Timur.com
Lagi, Terjadinya dugaan
penyalahgunaan anggaran dana siluman yang mengatasnamakan media, berupa Program
Kerjasama Informasi dengan Mass Media, yang dialihkan untuk kebutuhan yang tidak
jelas dan tidak transparan telah di sorot oleh beberapa Media massa yang juga
merasa kecewa akan semua dugaan tindakan tercela ini, hal ini juga di ungkapkan
oleh Johan OB selaku aktifis LSM GARDA P3ER yang juga menyimak dan menyikapi
hal ini, menurutnya, anggaran tersebut adalah angggaran yang terkait dalam
mendukung kinerja media massa (Pers) di Kabupaten Bondowoso, rinciannya sebagai
berikut :
1.
Kabag Umum dan protokoler berupa
belanja surat kabar dengan total anggaran Rp.145 juta.
2.
Kabag Humas, untuk program kerjasama
informasi dengan media massa menelan anggaran sebesar Rp. 1,9 Milyar.
3.
Sekretariat Daerah [Sekda] untuk
belanja surat kabar atau majalah dan program pengembangan komunikasi, informasi
dan media massa sebesar Rp. 145 juta dan program kerjasama informasi dengan
media massa sebanyak Rp. 1,953 Milyar.
4.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset [DPPKA] untuk belanja surat kabar Rp. 11,5 juta.
5.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
[BPBD] kabupaten Bondowoso Rp. 100 juta.
6.
Dinas Parawisata Pemuda Olah Raga
dan Perhubungan [Disparporahub] Rp. 112 juta
7.
Sekretariat DPRD Bondowoso berupa
surat kabar Rp. 14.600 juta.
8.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp. 9
juta
9.
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
belanja surat kabar dan program kerjasama dengan media massa Rp. 65 juta.
Selama ini para awak media hanya
bertumpu pada kegiatan Kabag Humas saja. Sedangkan untuk dana anggaran belanja
di SKPD lain yang belum disebut diatas, rata-rata berkisar antara Rp. 1-3 juta,
maka hal ini seharusnya program kerjasama informasi dengan Mass Media dilakukan
dengan orang yang memiliki media, akan tetapi sejauh ini pihak Pemkab Bondowoso
malah diindikasi menyelewengkan dana anggaran itu untuk kebutuhan lainnya yang
tidak melibatkan media massa hingga menelan anggaran milyaran.
Haeriyah Yulianti selaku kabag Humas Pemkab Bondowoso saat akan di konfirmasi oleh Tim teropong Timur selalu terlihat sibuk dan tidak pernah menyikapi secara serius terhadap Tim Teropong Timur, akan tetapi seara jelas masalah ini di jadikan sebagai masalah yang sangat serius dan perlu untuk di sikapi karena lagi – lagi terkait dengan masalah anggaran yang di duga di permainkan oleh oknum – oknum yang haus dan jelas mempermainkan awak media di Bondowoso.
Haeriyah Yulianti selaku kabag Humas Pemkab Bondowoso saat akan di konfirmasi oleh Tim teropong Timur selalu terlihat sibuk dan tidak pernah menyikapi secara serius terhadap Tim Teropong Timur, akan tetapi seara jelas masalah ini di jadikan sebagai masalah yang sangat serius dan perlu untuk di sikapi karena lagi – lagi terkait dengan masalah anggaran yang di duga di permainkan oleh oknum – oknum yang haus dan jelas mempermainkan awak media di Bondowoso.
Hal ini mendapat tanggapan serius
dari Johan OB LSM GARDA P3ER dan para aktivis lainnya yang mengatakan,
“jelas-jelas ini pemanfaatan nama media untuk merampok uang rakyat, kami yakin
para awak media tidak mengetahui penggunaan dana anggaran tersebut selain
kegiatan yang di kabag humas yang melibatkan media massa, terutama dalam
pembelian surat kabar dan mekanisme kerjasama dengan pihak Pemkab Bondowoso”,
jelasnya.
“Yang kami ketahui pembelian surat kabar atau berlangganan untuk SKPD tersebut hampir sama, tetapi mengapa anggaran di beberapa SKPD tertentu memiliki dana belanja surat kabar hingga Ratusan juta. Sedangkan di SKPD yang lain bahkan tidak sampai Rp. 4 juta, ini merupakan pembodohan terhadap para awak media massa serta pemborosan anggaran uang rakyat yang jelas menyudutkan media massa,” tegasnya.
Di Tambahkannya semua LSM dan Para Awak Media akan melakukan unjuk rasa ke Pemkab Bondowoso dengan tujuan akan menuntut kejelasan penggunaan dana anggaran yang mengatas namakan media massa dan sangat jelas hal ini mengkambing hitamkan media massa dan pembunuhan karakter terhadap awak media, di sebutkan bahwa ini adalah sebuah konspirasi untuk penipuan publik.
Selanjutnya Johan OB akan melaporkan kepada dewan Pers terkait peristiwa yang jelas merugikan nama media massa yang ada di kabupaten Bondowoso
Dilihat dari sudut pandang pertanggung jawabannya, penggunaan nama media massa (Pers) jelas menyimpang, hal ini juga menunggu tanggapan seluruh awak media massa yang ada di Bondowoso dengan keberadaan anggaran ini, selain itu tentang tanggapan serta Sikap Penegak hukum terkait dengan indikasi penyalah gunaan anggaran yang menggunakan embel-embel media massa. Bersambung-H.DARMA
“Yang kami ketahui pembelian surat kabar atau berlangganan untuk SKPD tersebut hampir sama, tetapi mengapa anggaran di beberapa SKPD tertentu memiliki dana belanja surat kabar hingga Ratusan juta. Sedangkan di SKPD yang lain bahkan tidak sampai Rp. 4 juta, ini merupakan pembodohan terhadap para awak media massa serta pemborosan anggaran uang rakyat yang jelas menyudutkan media massa,” tegasnya.
Di Tambahkannya semua LSM dan Para Awak Media akan melakukan unjuk rasa ke Pemkab Bondowoso dengan tujuan akan menuntut kejelasan penggunaan dana anggaran yang mengatas namakan media massa dan sangat jelas hal ini mengkambing hitamkan media massa dan pembunuhan karakter terhadap awak media, di sebutkan bahwa ini adalah sebuah konspirasi untuk penipuan publik.
Selanjutnya Johan OB akan melaporkan kepada dewan Pers terkait peristiwa yang jelas merugikan nama media massa yang ada di kabupaten Bondowoso
Dilihat dari sudut pandang pertanggung jawabannya, penggunaan nama media massa (Pers) jelas menyimpang, hal ini juga menunggu tanggapan seluruh awak media massa yang ada di Bondowoso dengan keberadaan anggaran ini, selain itu tentang tanggapan serta Sikap Penegak hukum terkait dengan indikasi penyalah gunaan anggaran yang menggunakan embel-embel media massa. Bersambung-H.DARMA