Keberadaan UD. MANDIRI Garahan yang bergerak
dibidang pemrosesan serbuk kayu export semakin lama dikeluhkan oleh warga
sekitar. Pasalnya disinyalir perusahaan yang sudah berjalan sekitar 3 thn yang
lalu tersebut tidak memiliki ijin usaha resmi. Tidak itu juga yang menjadi
polemik selama ini terkait masalah polusi yang ditimbulkan oleh pabrik
tersebut. Warga sudah sering kali mengeluh terkait debu polusi yang sudah
selama ini dikeluhkan tetapi sampai sekarang ini belum ada kejelasan. Salah
satu warga yang bernama pak anton yang kebetulan bersebelahan dengan pabrik itu
juga mengeluh terkait polusi dan juga keabsahan pabrik itu, bukan hanya masalah
polusi pak anton juga memepertanyakan masalah kelengkapan ijin pabrik tersebut.
" Saya tidak pernah dimintai tanda tangan oleh
perusahaan itu mas, padahal rumah saya yang paling dekat dengan perusahaan itu
" ujar anton sebagai warga sekitar.
"Berarti kan perusahaan itu tidak ada ijinnya
mas, karena syaratnya harus ada persetujuan warga sekitar dulu " tambahnya
Hal ini juga di benarkan/disampaikan oleh warga sekitar
lainnya.
Menurut informasi dari warga disinyalir yang mempunyai
perusahaan dan yang mengelola tersebut merupakan Warga Negara Asing dari KOREA.
Harapan masyarakat sekitar pada pihak aparat dan pemerintah kabupaten Jember
adalah untuk menindak lanjuti permasalahan ini agar setiap Pengusaha tidak
seenaknya dalam mengelola usahanya, BRT