Tak didampingi pengacara, Narapidana NARKOBA tagih dana 20
juta
Banyuwangi, Teropong Timur Online
Upaya
terpidana Narkoba Johan Prasetyo meminta kembali dana sebesar Rp 20 juta di advokad Sri Wuryanti nampaknya alot.
Advokad yang
tergabung dalam Peradi Banyuwangi bersikukuh tak mau mengembalikan dana uang muka
jasa pendampingan walau Djohan telah melakukan permintaan kembali dana tersebut
melalui istrinya dan mengirim surat kepada Induk Organisasi Advokad DPC Peradi Banyuwangi.
“Memang surat sudah kami terima, bu Yanti sudah kami hubungi beberapa kali, saya ingin mediasi
persoalan ini. Tapi dia (pengacara Sri wuryanti) masih belum datang kekantor
menyelesaikan dan memberikan informasi secara resmi kepada DPC Peradi”, kata ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi, SH.
Seperti
berita Koran dor sebelumnya, Nasib sial menimpa Johan Prasetyo Warga Desa
Sraten, Kecamatan Cluring. Saat itu dia yang masih tersangka Narkoba akibat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi.
Istrinya
Hannan mengupayakan menggunakan jasa seorang pengacara agar bisa mendampingi
perkaranya sampai selesai.
Dia yang
ingin ketemu langsung sang pengacara, Sri
Wuryanti hanya tidak kesampaian, janji mendampingi soal perkaranya juga tidak
dia dapatkan sama sekali.
“Saya ini sudah jatuh masih tertimpa
tangga pula, saya ditangkap oleh Satreskoba Banyuwangi
perkara Narkoba jenis sabu – sabu dan ditahan
di Rutan Polres Banyuwangi”, Tutur Johan membuka pembicaraan terhadap media.
Diakui
dirinya melalui istri sepakat soal nilai jasa Sri Wuryanti, SH dengan Rp
40.000.000,- sebagai ongkos jasa mendampingi mulai dari penyidikan Polisi
sampai kepersidangan dalam perkara kepemilikan sabu – sabu.
“Dengan
rincian Rp 40.000.000,-. kesepakatan bersama tapi pada tanggal 3 Mei 2016 saya
titip uang sebesar Rp 20.000.000,-. sebagai uang titipan untuk perkara saya”,
jelasnya.
Karena tak
dapat layanan hukum dari Sri Wuryanti Saat ini Djohan masih berupaya meminta
kembali dana 20juta tersebut. Namun saya
keberatan karena sesunguhnya dalam proses hukum saya memang tidak pernah
didampingi oleh Sri Wuryanti.
“Selama ini saya didampingi oleh pengacara Negara dan saya
tetap memohon dana sebesar Rp 20.000.000,-. yang saya titipkan hingga saat ini
belum pernah dikembalikan dan saya pun membuat laporan kepada ketua DPC Peradi
Banyuwangi agar dibantu soal permasalahan saya dengan Ibu Sri Wuryanti”,
katanya. (joe)