KAPOLRES JEMBER MENGEMBALIKAN BARANG CURIAN
TEROPONG TIMUR ONLINE, Jbr
Berdasarkan laporan korban pencurian bernama Eva Kumalasari seorang Notaris yang beralamat Perum. Istana Tegal Besar blok A no. 3 Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Jember. Pada hari Rabo, 20 Desember 2017, jam 22.00 Wib berdasarkan LP/949/X11/2017/Jatim/Res Jember,11 desember 2017 Sat Reskrim Polres Jember berhasil menangkap pelaku pencurian di jl PB Sudirman tepatnya di depan indomart alun-alun Jember.
Dimana kronologi awalnya sebagai berikut. Diketahui bahwa tersangka berinisial RJ Umur : 38 thn Pek : Wiraswasta yang beralamat di jalan Letjen Sutoyo gg metrix 19 Kel. Kebonsari Kec Sumbersari Kab Jember ini dengan korban pernah hidup serumah layaknya suami-istri. Tetapi dengan berjalannya waktu perjalanan asmara keduanya mengalami masalah dan tidak harmonis lagi. Karena merasa sakit hati lantaran ajakan untuk berkumpul kembali di tolak korban, pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Jadi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya. Pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban pada saat korban tidak ada dirumah.
Barang bukti yang berhasil di amankan antar lain 1 unit mobil merk Honda Mobilio thn 2016 nopol P 1132 QB, 2 buah tv 32 inch, 1 unit kompresor.
Menurut keterangan tersangka RJ mobil Honda Mobilio thn 2016 nopol P 1132 QB tersebut sempat digadaikan pada seseorang di daerah Kota Situbondo dengan harga 25 juta rupiah, dan sebagian uang hasil gadai tersebut sudah dipakai tersangka.
“ Pelaku RJ ini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan melanggar pasal 362 KUHP dan akan dikenakan tindak pidana ringan “ ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH.
Kapolres juga akan mengembalikan barang bukti mobil Honda Mobilio thn 2016 nopol P 1132 QB tersebut kepada korban, dan secara simbolis di terima oleh keluarga korban.(brt)