CUKUP 14 HARI PEMBUATAN KK dan KTP
TEROPONG Jbr - Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 ttg perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Kepengurusan KK adalah 14 hari kerja.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan menanggapi masih adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait lambannya pembuatan Administrasi Kependudukan Catatan Sipil (Admindukcapil) seperti Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti keluhan yang disampaikan masyarakat saat aksi di Gumukmas beberap waktu yang lalu.
“Kami selalu berusaha untuk tidak keluar dari tanggal penyelesaian dokumen tersebut”, ujar Plt. Kadispenduk yang akrab dipanggil bu Yuni ini. Rabu 31/01/2018
“Jadi Benar bahwa Pencetakan dokumen Admindukcapil adalah menjadi kewenangan Dispendukcapil, akan tetapi kami memproses dokumen sesuai pengajuan dari Kecamatan dan kelengkapan persyaratan dan prosedur yang ada pihak Kecamatanlah yang akan memverivikasinya”. jelasnya
Bu Yuni menambahkan bahwa prosedur Kepengurusan KK, dan data pelayanan entry masyarakat melalui Kecamatan masing2. Setelah entry, maka berkas KK diajukan oleh petugas Kecamatan ke Dispendukcapil untuk proses cetak. Saat berkas diajukan ada tanggal penerimaan berkas yang kemudian diverifikasi kemudian dicetak (ada tanggal pencetakan KK).
“Selesai dicetak kemudian saya tanda tangani (Saya selalu menandai tanggal saat tanda tangan dokumen) sehingga disana akan kelihatan proses pencetakan dokumen tersebut melebihi SOP atau tidak”, Jelasnya.
Namun demikian ia tidak menampik dalam proses pembuatan KTP elektrik, terkadang ada kendala, terutama bagi yang baru melaksanakan perekaman, butuh proses.
“Setelah seseorang terekam datanya (Bio Captured) maka diterbitkan Suket (Sebagai Pengganti KTP atau KTP, Sementara yang berlaku 6 bln)”, jelasnya.
Data tersebut akan dikirim ke Server Pusat Dirjen Pendukcapil Kemendagri untuk dilaksanakan Penunggalan Data dengan status SFE (Sent For Enrollment). Dari Kemendagri akan mengeluarkan status PRR (Print Ready Record/Data Siap Dicetak ), itu kewenangan pusat /Jakarta. Baru data dikirimkan kembali ke server Dispendukcapil Kabupaten Jember. Dengan status PRR tersebut, baru kami dapat mencetak data tersebut ke Blanko KTP elektronik.
“Jadi terkait pembuatan KTP elektronik tidak semua proses menjadi kewenangan Dispendukcapil ” tandasnya.
Untuk menunjukkan komitmennya Bu Yuni meminta kepada Kecamatan untuk tidak mengulur-ulur waktu dan segera mengirimkan sejumlah berkas permohonan yang sudah memenuhi syarat.
Bahkan untuk mempercepat kepemilikan Adminduk, Dispendukcapil membuat program Jemput Bola degan sistem pelayanan langsung dalam Program Ngantor di Desa.
" Bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan / revisi KK, saat itu juga kami layani, langsung dicetak dan diberikan kepada masyarakat ” pungkasnya.(brt).