
BONDOWOSO – www.teropongtimur.co.id - Kepala Kantor Agraria,Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bondowoso yang diwakili oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum, H. Sukarman, SH. M.Hum, optimistis pihaknya dapat menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 25 ribu bidang yang tersebar di 24 desa sesuai dengan pengajuan BPN Bondowoso tahun 2018 ini. Pelaksanaan program PTSL bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat pemilik tanah yang belum bersertipikat diharapkan ikut sertipikasi.
Program PTSL BPN, diatur dalan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
“Insya Allah program PTSL BPN Bondowoso yang ditargetkan sebanyak 25 ribu bidang, tahun ini kami akan selesaikan sesuai target. Kami bertekad mempermudah dan mempercepat proses pengurusan sertipikat. Memang produk sertifikat BPN Bondowoso yang sudah jadi tahun 2018 ini baru sekitar 2.000 sertipikat, kita terendah capainnya se-Jawa Timur. Tetapi kami bertekad menyelesaikan sertipikat sesuai dengan target waktu yang tersisa”, tegas H. Sukarman, SH. M.Hum kepada wartawan, selasa, (28/08/2018).
Menanggapi kinerja BPN Bondowoso, Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE, mengkritik, "Kinerja BPN Bondowoso yang di keluhkan oleh sebagian besar masyarakat Bondowoso rumit dan berlarut-larut selama ini, ada benarnya. Buktinya per Agustus 2018, kinerja BPN dalam menerbitkan Sertipikat baru 2.000 sertipikat, sedang target dari pemerintah pusat adalah 25.000. Waktu tinggal 4 bulan kedepan, apa mampu BPN menyelesaiakan 23.000 sertifikat sisanya. Kita kawal saja kinerja BPN Bondowoso".
Menurut H. Sukarman, agar target tersebut dapat tercapai, maka dituntut rencana kerja yang baik dari seluruh staf dan tim yang terlibat dalam PTSL, agar beban yang telah diberikan dapat tercapai semaksimal mungkin. “Tidak ada alasan untuk tidak mencapai target. Semua staf atau tim PTSL dituntut dapat melakukan inovatif, kreatif dan inisiatif, sehingga target yang telah ditetapkan tersebut bisa terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
H. Sukarman juga menambahkan, meski tidak semua bidang tanah yang masuk dalam program PTSL tersebut nantinya menjadi buku sertipikat atau K1,namun semua desa yang masuk dalam proram PTSL sudah terpetakan. ”Program PTSL itu kan ada kluster K1, K2 dan K3.Artinya tidak semuanya harus menjadi buku sertipikat atau K1, namun yang pasti semuanya suduh terpetakan,” tegasnya.
Dalam PTSL, sebelum diterbitkan sertipikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertipikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertipikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.
Ia mengatakan, PTSL yang kini digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab, sertipikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat, nantinya bisa menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada pihak bank dan lembaga keuangan.
“Sertipikat tanah merupakan bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan memilki sertipikat tanah, tanah yang dimilki oleh masyarakat dapat terhindar dari sengketa pertanahan, yang berarti memberikan rasa aman kepada pemegang sertipikat tersebut. Selain itu, dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat memberdayakan ekonomi secara mandiri. Artinya sertipikat tanah tersebut dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal usaha,” ujar H. Sukarman.
H. Sukarman juga mengatakan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan para kepala desa yang telah bekerja sama dalam rangka mensukseskan program PTSL di Kabupaten Bondowoso juga kepada seluruh elemen masyarakat yang membantu mensukseskan pelaksanaan PTSL,”Saya mengapresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso, terutama kepada para kepala desa yang telah mau berperan aktif mensukseskan program PTSL tahun 2018 ini, juga kepada Pers dan Lembaga Masyarakat yang melakukan koreksi kepada kami, karena kami tidak selalu benar ”. (*)