TEROPONG Jbr - Sejak merebaknya pemberitaan di media sosial yang menyebutkan mantan Kepala Dispendukcapil yang tetap menerima gaji pegawainya meskipun sudah berstatus terpidana kasus pungutan liar pengurusan adminduk di Dispendukcapil. Pemerintah Kabupaten Jember perlu melakukan Klarifikasi terkait hal tersebut.
Pada kesempatan kali ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono pada Rabu 19/02/2020 menjelaskan kepada awak media bahwa status mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sri Wahyuniati, sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berakhir pada akhir Mei 2019, seiring dengan turunnya putusan pengadilan.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Jember, dr. Faida, MMR., tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil untuk mantan Kepala Dispendukcapil itu.
“Surat itu tindak lanjut putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang memberikan vonis pada 24 Mei tahun 2019 lalu. TMT-nya akhir Mei 2019,” tandasnya.
Lebih jauh Gator mengatakan bahwa surat keputusan tersebut tetap harus diserahkan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman. Penyerahan seperti itu, mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya karena adanya permintaan pihak keluarga yang bersangkutan. “Keluarga menghendaki agar SK diserahkan usai menjalani hukuman,” ujarnya.
Terkait dengan gaji yang diterima bersangkutan, Gatot menegaskan bukan menjadi masalah serius. Sebab, pemerintah mempunyai perhitungan sendiri. “Diperhitungkan dalam tabungan hari tua yang dikelola PT Taspen. Maksudnya, tabungannya selama ini dikurangi dengan gaji yang sudah diterima,” terangnya.
Mantan Kepala Dispendukcapil Sri Wahyuni ini dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan setelah divonis Majelis Hakim Tipikor di Surabaya, Senin, 24 Mei 2019. (*)
No comments:
Post a comment