Telah terjadi Kesewenangan wenangan serta Intimidasi terhadap Rakyat kecil/miskin yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Menindak lanjuti Surat Laporan Ketua DPC LSM Teropong Timur News, Banyuwangi, AHMAD YURIS tanggal 14 Nopember 2019 nomer 010/XI/ DPC/ TRPG/2019
Perihal: sebagai mana tersebut pada pokok surat diatas (foto copy terlampir) yang pada intinya menyampaikan aduan mengenai penggusuran bangunan sesuai surat teguran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Dinas Pekerjaan Umum Koordinator Sumber daya Air Wilayah Kabar nomer, 300/48/429.148/2019
Perihal: Teguran pembongkaran bangunan (peringatan satu) yang hanya dilakukan terhadap dua (2) unit bangunan, sedangkan terhadap bangunan lainnya tidak dilakukan padahal sama-sama berdiri di atas tanah negara, dan menyampaikan aduan dugaan perbuatan penyimpanan dokumen Negara yaitu Buku C desa dan kerawanan desa Tamansari oleh oknum pejabat desa Tamansari yang mengakibatkan bermunculan sertifikat Ganda dimasyarakat desa Taman Sari terbebut
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada sudara untuk meneliti kebenaran laporan dimaksud,....
berkoordinasi dengan Instansi terkait serta mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan tersebut, dan selanjutnya melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional cq. Direktoral jenderal Pengadaan Tanah dalam waktu empat belas (14) hari sejak diterimanya surat ini.
Tembusan: Menteri Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta., Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Banyuwangi, di Banyuwangi.
Pewarta/Editor:Buang Arifin
No comments:
Post a comment