Bandar lampung,www.teropongtimur.co.id.
Diduga Oknum Kepala Sekolah SMPN Negeri 30 Negeri Bandar Lampung . telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi data dan menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),anggaran tahun 2018-2019, demi meraup keuntungan pribadi,
Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya SMPN negeri 30 Bandar Lampung, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2018-2019 di setiap triwulan telah ditemukan data outentik salah satu penggunaan untuk pembayaran gaji honor yang tidak sesuai dengan pengeluaran laporan yang ada di bendahara SMPN 30 Bandar lampung. contoh seperti yang di keluarkan Bendahara adalah nilai 27 juta tetapi laporan nya 33 juta , adapun pembelanjaan buku yang hampir di setiap triwulan di belanjakan buku, yang sebagai mana harus belanja buku di setiap triwuan dua. namun kepala sekolah tidak mengikuti ketentuan juknis yang ada.
pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SMPN Negeri Bandar lampung Bapak JOHAN JURJIS, dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas
Tim Investigasi lembaga Laskar Merah Putih (LMP) yang di pimpin langsung oleh Ketua OKK bapak IRWANSYAH dan beserta jurnalis pers media teropong timur news, DONA FIRNANDO, telah mendatangi kantor kepala sekolah SMPN Negeri 30 Bandar Lampung. oleh Kepala sekolah, Bapak JOHAN JURIJIS yang sudah menjabat kurang lebih 3 tahun itu, "ketika diklarifikasi Tim investigasi Laskar Merah Putih (LMP) beserta jurnalis teropong timur news, DONA FIRNANDO, beliau tidak dapat menjawab dengan jelas, setiap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran dana Bos, beliau hanya menjawab saya kurang paham, dan saya lupa karna terlalu banyak pekerjaan dan permasalahan, pungkas kepala sekolah, terkesan seperti tidak ada masalah
Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, Lembaga Laskar Merah Putih (LMP) menunggu hasil keputusan dari pihak yang dirugikan untuk mengawal dan melayangankan surat pengaduan ke dinas Inspektorat atau di Kejaksa'an.
Tim Investigasi, Laskar Merah Putih yang di pimpin ketua OKK Bapak IRWANSYAH menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, "pungkas bapak IRWANSYAH.
Sampai diterbitkannya berita ini, kepala sekolah setiap dikonfirmasi tidak ada jawaban, terkesan tidak ada masalah dan tidak punya masalah
Pewarta: Dona firnando
Editor: Buang Arifin
No comments:
Post a comment