MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) TAHUN 2021 KECAMATAN TLOGOSARI- KABUPATEN BONDOWOSO
Bondowoso.www.teropongtimur.co.id
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) Rabu 19/02/2020 di Pendopo Kecamatan Tlogosari. Dalam acara tersebut dihadiri wakil dari Bappeda Dewi Rahayu,Kapolsek Iptu Suyanto, Danramil Kapten Suwaji, Anggota DPRD Andi Hermanto, Fathorazi, H.Mafid dan Yondrik dari Dapil 3. Dan dari 10 desa se-Kecamatan Tlogosari nampak yang hadir dalam Musrenbang tersebut ada 5 kepala desa yaitu kepala desa Jebung Kidul, Jebung lor,Tlogosari,kembang dan kepala desa Pakisan. Sementara kelima kepala desa yang diwakilkan yaitu Patemon, Trotosari,Gunosari,Brambang dan Sulek.Camat Tlogosari Dodik Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang pada pagi hari ini berdasarkan Undang-undang no 25 tahun 2004 Tentang perencanaan pembangunan dan Peraturan Menteri Dalam negeri no 86, Tentang tata cara Perencanaan Pengendalian evaluasi pembangunan daerah.
dan juga pedoman kita dalam melaksanakan musrenbang berdasarkan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan juga no 43 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 6 dan dasarnya,berpedoman pada peraturan daerah kabupaten Bondowoso no 1 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Bondowoso tahun 2018-2023.
Tema yang kami ambil Musrenbang pada pagi hari ini adalah Peningkatan kwalitas pelayanan publik dan juga Akuntabilitas kinerja berbasis teknologi informasi serta perubahan infrastruktur untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Kemudian sambutan dilanjutkan oleh Andi Hermanto mewakili anggota dewan yang hadir. Dia menyampaikan bahwa tujuan Musrenbang desa sampai musrenbang kecamatan hari ini adalah untuk menyusun rencana pembangunan tahun 2021. kegiatan kita sekarang menggunakan "EPlanning"Usulan harus segera diperbaiki di tingkat desa. Mengenai usulan bantuan, sudah jelas harus sesuai dengan by name by address sesuai dengan KTP masing-masing,Dan sekarangpun tidak bisa lagi bantuan itu disalurkan hanya kepada pendukungnya saja,karena tidak mendukung semasa pencalonan dulu kemudian namanya dicoret. Kalau dulu masih bisa bantuan dialihkan ke orang lain,tapi sudah tidak bisa lagi.sekarang sudah terkunci oleh sistem yang mengikat,jadi tidak bisa main-main lagi. Untuk pembangunan sekarang harus sesuai titik lokasinya Rt,desanya harus jelas.Ungkap Andi.
Journalist&Publisher: Bambang Hendro
No comments:
Post a comment