PRIA PENGEDAR PIL LOGO Y BERHASIL DIAMANKAN POLSEK CURAHDAMI
Bondowoso.www.teropongtimur.co.id
Kapolsek Curahdami bersama unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs Pasal 196 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Jumat (21/02/2020) bahwa di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami ada pemuda diduga menjual pil warna putih dengan logo Y.
Mendapat informasi tersebut jajaran Polsek Curahdami kemudian melakukan Penyelidikan yang selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Curahdami sekira pukul 21.00 Wib, Selasa (25/02).
Tersangka yang diamankan atas nama M. Subhan Septiawan Lukman bin Kuryadi (24 th) status Pelajar / Mahasiswa dengan alamat Desa Poncogati Rt 3/01 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan antara lain 7 ( tujuh) butir Pil warna putih berlogo ” Y “, Uang tunai Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ), 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold.
Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polsek Curahdami untuk dilakukan proses penyidikan.
Pewarta:Bambang. H
Publisher:Bambang.H
No comments:
Post a comment