Polress Bangli,www.teropongtimur.co.id.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli kembali menangkap dua orang pengguna Shabu beriinisial PAW dan IGKAC saat mengambil paket Shabu pada dua tempat berbeda di wilayah Bangli dalam Satu Minggu Terakhir.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangli AKBP I GUSTI AGUNG DHANA ARYAWAN, SIK. M.I.K. saat jumpa pers di Loby Mapolres Bangli hari ini, Jumat 28/2/2020.
Dihadapan awak media Kapolres menjelaskan Pelaku IGKAC ditangkap diwilayah Banjar Petak, Kelurahan Bebalang Bangli pada hari Senin 17/2/2020 dengan barang bukti berupa serbuk kristal dalam sebuah klip bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 0.22 gram, satu buah pipet kaca, satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan pelaku PAW ditangkap di Jalan Raya Merdeka, Br. Gaga, Desa Tamanbali, Bangli pada hari Senin 24/2/2020 dengan barang bukti berupa serbuk kristal dalam sebuah klip bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 0.11 gram, satu buah pipet kaca, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku ditangkap saat mengambil paketan Shabu dengan sistem tempel di wilayah Bangli, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri namun tetap masih kami dalami, sedangkan salah satu diantara pelaku tersebut sudah menggunakan Shabu sejak 6 tahun yang lalu dan sekarang baru tertangkap,”ujar Kapolres.
Kini kedua pelaku harus mendekam dibalik Rutan Polres Bangli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000,- (delapan Milyar Rupiah) dan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Uundang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ”tandasnya
Reporter:Made Arzi
Editor:Buang Arifin
No comments:
Post a comment