Diduga Sepasang suami istri, BAHRUL (54) dan SUMARTI (50), warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo terpaksa berurusan dengan Polisi, karena tersangka telah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.
Sepasang Suami Istri (pasutri) itu, ditangkap petugas Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota, setelah sempat menghilang keluar kota selama 3 tahun.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah 4 orang korbannya melapor kepihak kepolisian. berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan penipuan dengan menjual tanah kaveling milik orang lain,

Dari hasil penyidikan, menjelaskan, "tanah yang dijual tersangka ternyata milik orang lain. dari pihak korban sudah setor uang DP kepada tersangka, dengan barang bukti yang kita amankan ada tujuh kwitansi, "ungkap Kapolsek Kademangan, AKP. SUMARJO, Rabu (11/03/2020).
Atas perbuatannya, tersangka pasangan suami istri (pasutri) itu harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pewarta: Hariyanto
No comments:
Post a comment