Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) nomer 65 Tahun tahun 2019, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa kabupaten Bondowoso, acara yang diselenggarakan diaula pendopo kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso, Senin, 02-03-2020
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan Pencairan Dana desa yang saat ini Berkaitan dengan Perbup nomer 65 ada tiga tahapan yakni tahap pertama 40%., tahap dua 40%., Dan tahap ketiga 20%
"Berbeda dengan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) ada 3 tahapan yakni tahap satu 50%., tahap kedua 30%., Dan tahap ketiga, 20% ,
Sosialisasi perbup no 65 tahun 2019 Dan perbub nomer 66 tahun 2020, ini di ikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, Dan segenap perangkat desa termasuk kasun se kecamatan Binakal .
Camat Binakal SAHURI menghimbau kepada para kepala dusun (kasun) untuk cepat tanggap terhadap keadaan darurat seperti Bencana Alam Dan keadaan emergency lainnya, jangan sampai informasi yang masuk di dahului oleh komunitas lain, "Kata suhari.
Ucap yang sama dijelaskan oleh kasi pemerintahan, bapak TUGAS,....banyak hal termasuk didalam nya Dana desa di bidang pembangunan gedung Madrasah Diniah Dan Gedung Paud, pengadaan kendaraan roda tiga, honor para kader, honor guru paud yang belum mendapatkan honor dari Dikbud, sistem informasi desa (WiFi), penganggaran biaya untuk antisipasi Bencana Alam, termasuk untuk penganggaran pembangunan desa wisata. "Guru Madrasah Diniah boleh juga dialokasikan dari dana desa selama Dana Desa nya masih memungkinkan. "pungkas Pak Tugas
Sosialisasi Perbup nomer 65 tahun 2019 sengaja melibatkan semua perangkat desa agar sosialisasi Dan pelaksanaan di lapangan berjalan dengan baik dan lancar Dan dapat di ketehui pihak.
Pewarta : BUHARI
Editor: Buang A
No comments:
Post a comment