Pengaduan Masyarakat terkait Program Toga yang ada didesa Wonokerto Kecamatan Kelabang Bondowoso yang anggaran dananya diduga diselewengkan tidak sesuai dengan penggunaannya, yang mana program tersebut dari program berbasis masyarakat yang diketuai/dikendalikan langsun oleh ibu Tutik, istri dari kepala desa Wonokerto.
Salah satu tokoh masarakat yang gak mau disebut namanya mengadukan atas dugaan-dugaan penyelewengan dana program toga tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyara (LSM) Teropong meminta untuk mendatangi bendaharanya untuk menanyakan terkait pembiayaan yang tidak sesuai dari hasil pengerjaannya.
setelah dilakukan konfirmasi oleh salah satu LSM teropong, Zaini cs dirumah kediaman bendahara guna menyampaikan pengaduan masyarakat yang mana dana program toga yang dikendalikan ibu Tutik Isti dari kepala desa tersebut yang diduga ada peyelewengan dana dalam anggaran pembiayaan dana progran toga yang berbasis masyarakat, dari pengakuan bendahara menjelaskan, memang benar adanya, program tersebut dikendalikan ibu Tutik, sedangkan saya sebagai bendahara tidak di hargi malah di anggap kuli bayaran harian, dan selama ada program anggaran-anggaran dipegang istri kades. "ungkapnya.
"diterangkan bendahara, dari anggaran dana program toga yang berbasis masyarakat itu keseluruhan pagu Rp. 65000.000 untuk yang digunakanprogram toga kurang lebih 20.000.000. jadi dugaan yang di selewengkan oleh ibu Tutik (istri Kades) -+Rp. 45000.000. "jelas bendahara kepada Zaini, Dari hasil pantauan lembaga bersamadilapangan awak media teropong timur news dilapangkan juga membenarkan adanya dari hasil pengerjaannya program toga tersebut tidak sesuai dengan anggaran dana yang dianggarkan
Dari pengaduan dan dugaan atas penyelewengan dana program toga yang berbasis masyarakat tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong, yang dipimpin langsung oleh pimpinan Redaksi PT. Teropong Post Jaya juga ketua LSM Teroppng Kabupaten Bondowoso, H.NAWIRYANTO WINARNO SE. akan mengawal dugaan kasus ini yang mana dilakukan oleh ibu Tutik (Isti kades) keinstansi terkait untuk diluruskan kejalur hukum
Sesuai peraturan perundang-Undangan hukum yang berlaku sesuai Pasal (5) ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UU. 1945 menyatakan pengembalian kerugian keuanga/anggaran negara tidak menghapuskan di pidananya, pelaku tidak pidana sebagai mana di maksut dalam pasal 2.3.5 disetiap orang yang melakukan tindak pidana B: sebagai mana pasal 209 menyatakan hukum pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 paling banyak Rp 250.000.000
Pewarta : MARISA
Penanggung Jawab: Ach zaini
Editor : Buang A
No comments:
Post a comment