Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Berbagai cara dilakukan untuk menguasai dan memperoleh tanah dengan cara ilegal dalam menguasai hak tanpa harus memiliki hak aslinya, salah satunya tanah sawah dan kebun hak milik kakek IRFAN yang terletak dibalad desa Sumberanyar Kabupaten Situbondo yang selama ini sudah puluhan tahun diserobot/dikuasai oleh orang lain tanpa harus memiliki hak-hak kepemilikannya
Dilakukan KOHEIR ahliwaris dari kakek IRFAN yang mana atas tanah tersebut yang diserobot atau dikuasai orang lain kini sudah diserahkan atau dikuasakan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong timur news untuk mendampingi, mengurus dan menyelesaikan sampai tuntas,
Dilakukan pendampingan atas tanah hak milik kakek IRFAN yang mana LSM teropong siap membantu dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyerobotan tanah yang bukan haknya. "Ahli waris (KOHEIR) yang mana telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa 11 surat pajak atau SPPT yang diserahkan kepada lembaga untuk dilakukan mediasi secara damai
Upaya dilakukan aktivas lembaga teropong timur news, ZAINI bersama tim untuk dilakukan mediasi Didesa yang mana dihadirkan para pihak, dari pihak yang menguasai lahan sawah dengan ahliwaris dari kakak IRFAN (Koheir-red), setelah dilakukan mediasi dengan diselesaikan cara baik-baik alhasil titik terang dan menerangkan tanah sawah tersebut memang hak milik kakek IRFAN
Alhamdulillah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong timur news, bisa menyelsaikan dan mempermukan Ahliwaris dan orang yang menguasai lahan tersebut, yang mana diselesaikan secara mediasi, "LSM teropong timur news juga membawa keadilan dan kebijakan dalam pengurusan baik di masarakat maupun pemerintah Desa,
Dengan sinergitas dan kekompakan dalam menangani satu permasalahan masyarakat, LSM teropong membuahkan hasil yang maksimal
Pewarta: marisa
Editor: Buang Arifin
No comments:
Post a comment