Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Tanah sawah petok 1700 Persil 187 blok S1, luas 4690 M2, atas nama SAGI (Almarhum) yang terletak dibalad desa Sumberkolak kecamatan Penarukan menjadi perdebatan dan ramai dimasyarakat
Tanah sawah tersebut dikuasai seorang nama NOVI yang mana tanah sawah miturut NOVI sudah dijual oleh SUYA Ahli waris dari Almarhum SAGI kepada SUGIARTO, (Orang tua NOVI),
dengan bukti berupa segel dan jual-beli, dari kedua belah pihak antara SUYA dan NOVI sama-sama ingin menguasai tanah sawah tersebut,...dilain pihak tanah sawah Atas Nama SAGI oleh SUYA sudah dijual bebas kepada SRI RAHAYU, akhirnya dari kedua belah pihak antara SUYA dan NOVI beserta SRI RAHAYU mendatangi kantor desa Sumberkolak untuk melakukan mediasi, yang disaksikan kepada desa Sumberkolak, pihak NOVI yang didampingi Kuasa Hukumnya, SUTOMO, SH. dan SRI RAHAYU juga didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat, RAHMAT HARTADI
Yang mana dari hasil mediasi tersebut Setelah dikonfirmasi awak media teropong timur news, MARSUKI, Oleh kuasa pendampingan SRI RAHAYU, RAHMAT HARTADI menjelaskan, bahwasanya SRI RAHAYU membeli tanah sawah sudah sesuai dengan prosedur dan secara administratif, tanah sawah tersebut beli dari SUYA Ali waris dari almarhum SAGI, dengan harga Rp.150 juta, hal tersebut oleh SRI RAHAYU ditunjukkan bukti pembelian berupa kwitansi pembelian yang ditandatangani SUYA pada tangal 5 agustus 2019, setelah itu oleh SRI RAHAYU diajukan proses setifikat dan terbitlah SHM No: 05485 atas nama SRI RAHAYU, "ujar RAHMAT HARTADI kepada awak media
Kepala Desa Sumberkolak, SUKARTO berharap, dalam mediasi ini bisa menemukan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak antara Ibu SUYA dan pak NOVI apabila tidak ada kesepakatan dan beliau mengarahkan kejalur hukum." ungkap kades,...akan tetapi Pak NOVI bersikukuh tetap ingin menguasai tanah sawah tersebut, karena menurut Pak NOVI tanah sawah sudah dijual oleh Ibu SUYA sesuai dengan surat pernyataan jual beli hilang sebagian dari tanah sawah tersebut, pada tahun 1991. "didalam mediasi Ibu SUYA berkali-kali mengatakan dan lakukan sumpah di hadapan Pak NOVI dan Ibu SRI RAHAYU, bahwasanya tidak merasa dan pernah menjual tanah sawah milik Almarhum P. SAGI kepada P. SUGIARTO (orang tua P. NOVI)
Hal ini diperjelas oleh keterangan HARTONO Anak dari SUYA, bahwa ibunya pada tahun 1984 sampai tahun 1990 telah meminjam uang kepada SUGIARTO (Orang tua NOVI) sehingga mencapai total Rp 3 juta rupiah, dan SUYA tidak pernah menjual apalagi melakukan transaksi jual beli tanah dengan SUGIARTO, hal itu yang sifatnya hanya meminjam uang bukan menjual, "jelas Hartono (anak SUYA),... kalau tanah sawah tersebut tetap dikuasai oleh NOVI berarti telah melakukan perampasan hak dan penyerobotan, jelasnya,...
"Selanjutnya, mengatakan, telah melakukan pemalsuan segel dan akte jual-beli tahun 1991 dan surat itu digunakan oleh NOVI untuk mengelabui dan menakut-nakuti SRI RAHAYU sebagai pembeli asli dari tanah sawah atas nama SAGI kepada SUYA, "pungkas Hartono
Oleh Kuasa SRI RAHAYU, RAHMAT HARTADI menjelaskan, dengan adanya bukti-bukti yang dimiliki oleh NOVI tentunya sangat meresahkan masyarakat dan PPAT, dan kasus dugaan pemalsuan ini sudah dilaporkan dipolres situbondo, "jelas Rahmat
Untuk memastikan kebenarannya awak media teropong timur news beserta Lembaga teropong timur, MARSUKI CS, mendatangi rumah kediaman kepala desa yang lama, IBU SITI MAIMOENA untuk mengkonfirmasi kejelasa dan kebenaran atas tanda tangan atau sidik jari yang ada disurat akte jual beli tanah sawah atas nama SAGI yang dijual SUYA ahliwaris dari SAGI, kepada SUGIARTO orang tua NOVI,.. "Kepala desa menjawab bawah sidik jari yang ada di akte jual beli tahun 1991 itu bukanlah sidik jari kades, dan juga mengatakan, disetiap saya mengesahkan surat-surat apapun pada saat itu sampai sekrng ya menggunakan tanda tangan bukan cap jempol atau sidik jari, "ucap kades lama saat diwawancarai awak media teropong timur news, Marsuki,
Ketua umum LSM Perjuangan Rakyat, RAHMAT HARTADI kuasa pendamping SRI RAHAYU, setelah mendapat keterangangan kepala desa lama IBU SITI MAIMOENAH lewat media teropong akan menuntut agar pembuatan segel pernyataan jual-beli dengan membubuhkan cap jempol pemilik tanah (SUYA) serta pencatutan nama kades lama (SITI MAIMOENA) agar dilakukan pemeriksaan sidik jari, biar terungkap siapa dalang dari semua perbuatan tersebut. "dan untuk selanjutnya bisa diproses secara hukum sebagai perbuatan pemalsuan tanda tangan/sidik jari, karena sangat merugikan klien saya, "jelas Rahmat
Pewarta : Marsuki
Editor: Buang Arifin
No comments:
Post a comment