Proses sertifikat tanah melalui progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi terbengkalai
Dijelaskan, Asal Tanah milik P. Gino dibalad Dusun Temurjo Desa Kembiritan yang mana tanah tersebut sudah dijual ke Almarhum, P. Ajis suami dari Ibu Fatimah Alamat Dusun Temurjo Desa Kembiritan Kecamatan Genteng dengan ukuran dan batas-batas yang sudah ditentukan oleh pemilik tanah (Gino) sesuai ukuran yang dibeliannya dan disaksikan para pihak disaat pengukuran,
"Tanah yang berlokasi dibalad Dusun Tempurejo Desa Kembiritan, yang mana tanah tersebut sudah didaftarkan diprogram Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dengan harga Rp 150 ribu dengan bukti kwitansi pembayaran yang sudah dibayar dikantor desa Kembiritan oleh Ibu Fatimah istri dari Almarhum P.Ajis,
"Setelah dilakukan proses pelaksanaan atau peninjauan lokasi mengalami permasalahan dari pihak pemilik sebelumnya, yang mana miturut Gino pemilik awal batas tanah/wangkid tersebut terlalu masuk ke tanah sebelahnya(milikGino), maka proses pendaftaran PTSL ditunda oleh pihak desa.
Dari hasil keterangan yang didapat dari Ibu FATIMAH mengatakan kepada lembaga Teropong, Singgih S, membenarkan, tanah tersebut sudah saya daftarkan lewat program PTSL dengan biaya 150, saya bayar dua kali 150- 150 dengan bukti dua kwitansi pembayaran, lalu gagal karena miturut pemilik tanah awal (Gino) salah batas, padahal sebelumnya sudah diukur sesuai batas-batas yang dibeli Almarhum suami saya dan disaksikan para pihak sesuai ukuran yang ada. "Dari permasalahan itu ahirnya proses PTSL ditunda dan dilakukan mediasi oleh kerawat desa setempat tetapi tidak ada titik temu. "Ungkap Fatimah pada lembaga teropong ,Singgih s.....


Dari semua pengaduan yang didapat dari ibu Fatimah, lembaga teropong, Singgih S merasa ada yang ganjal, dari pendaftaran PTSL harga Rp 150 ribu, akan tetapi ibu Fatimah bayar Rp 150 dua kali dan dua bukti kwitansi pembayaran pendaftaran dikantor desa. "yang dipertanyakan, ada apa dengan dua bukti kwitansi pembayaran pendaftaran PTSL tersebut,...??? mohon untuk diperjelas Oleh pihak program pendaftar PTSL.
bersambung....
Pewarta: Singgih S
Wditing: Buang A
No comments:
Post a comment