TEROPONG
Jbr - Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dalam seleksi anggota dewan pengawas di
dua perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Jember, PDAM dan PDP
Kahyangan, memasuki tahap kedua.
Sekretaris
Panitia Seleksi, dr. Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, ada tiga tahap dalam UKK
tahap kedua yang berlangsung di Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember ini. “Ada psikotes, analisis kasus, juga
wawancara,” terangnya, Selasa, 09 Juni 2020.
Peserta
yang mengikuti tahap ini sebanyak 18 orang dari 20 orang yang lolos pada UKK tahap
pertama. “Dua orang tidak hadir, jadi dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya.
UKK pertama meliputi penulisan makalah.
Panitia
seleksi bekerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia untuk menyelenggarakan UKK tahap kedua. Menyesuaikan situasi
Covid-19, Penyelenggaraan UKK pun menggunakan protokol kesehatan secara ketat.
Penilaian pun dilakukan secara daring. Tim penilai dari Jakarta.
Unsur
Dewas BUMD, kata Bayu, sesuai permendagri no 37 tahun 2018 terdiri dari unsur
independen dan unsur pejabat atau pemerintahan dari daerah. Karena itu, peserta
UKK berasal dari pejabat pemerintah daerah dan unsur independen seperti dosen.
Seleksi
dilaksanakan agar nama-nama dewas yang diserahkan kepada kepala daerah
merupakan calon yang memenuhi syarat dewan pengawas. “Yakni profesionalitas,
punya kapasitas dan Integritas,” jelasnya.
Pansel
mempunyai tugas untuk menentukan nama-nama calon yang mempunyai
profesionalitas, pengalaman, dan punya kapasitas menjadikan BUMD di Kabupaten
Jember membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jember, dan sosok yang
berintegritas.
Bayu berharap siapapun yang lolos nanti dapat mengawasi kinerja
direksi di BUMD. “Agar tetap dalam organisasi yang sehat, baik dan mampu
menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya. (*)
No comments:
Post a comment