TEROPONG Jbr – Salah satu syarat administrasi
mengikuti UTBK di Universitas Jember adalah melampirkan surat keterangan Rapid
Test bagi Calon mahasiswa. Untuk mempermudah calon mahasiswa UNEJ ini
memperoleh surat keterangan Rapid test Pemerintah Kabupaten Jember menggelar
Rapid Test GRATIS.
Pelaksanaan rapid test dibagi dua tahap. Peserta
dengan jadwal UTBK tahap pertama (5 – 14 Juli) melaksanakan rapid test mulai
tanggal 02 Juli 2020. Peserta dengan jadwal UTBK tahap kedua (20-29 Juli)
melaksanakan rapid test mulai tanggal 13 Juli 2020 dan diselenggarakan di
seluruh kecamatan di Kabupaten Jember.
Seperti diketahui, rapid test di sejumlah tempat
dinilai sangat mahal. Harganya bisa sampai ratusan ribu rupiah. Besar nominal
itu sangat membebani calon mahasiswa, apalagi mereka berasal dari keluarga
dengan ekonomi kurang mampu.
Menurut juru
bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Gatot
Triyono, menjelaskan bahwa pemerintah
mewajibkan semua peserta UTBK tahun 2020 di Universitas Jember mempunyai surat
keterangan rapid test nonreaktif. “Tujuan adanya rapid test gratis ini agar
seluruh calon mahasiswa baru sudah terdeteksi aman dari Covid-19 dan tidak
membawa virus dari luar, sehingga pelaksanaan ujian dapat berjalan lancar,”
katanya.
Lebih jauh Gatot menjelaskan bahwa Rapid test gratis
ini baru untuk calon mahasiswa yang ikut UTBK di Unej. Namun, tidak menutup
kemungkinan universitas negeri maupun swasta lainnya bisa mendapatan fasilitas
ini, setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Jember. Selain itu,
Gatot mengingatkan seluruh peserta UTBK wajib melaksanakan ketentuan UTBK yang telah dibuat oleh Gugus Tugas
Covid-19. “ Dimana ketentuan ini juga sudah tercantum di website dan medsos resmi
Pemkab Jember” tandas Gatot. (*).
No comments:
Post a comment