Tim unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota, mengamankan Satu Pelaku pencurian handphone
di dalam Masjid Agung/ Jamik Al Anwar Jalan KH. Wachid Hasyim Kelurahan Kebon Sari Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan. Pada Jum'at, 24 Juli 2020 sekira pukul 02. 00 wib
Kronologi kejadian pada hari Jumat (24 07/20) sekira jam 01.00 wib si korban bernama MISBAKHUL MUNIR alamat Plalangan Desa Wonojati Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan dan saksi bernama SATRIA AGIL PAMUNGKAS alamat Desa Kresek Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, datang ke masjid agung AL ANWAR dengan tujuan untuk berziarah ke makam, selanjutnya korban dan saksi berniat istirahat di dalam masjid untuk menunggu waktu sholat Shubuh, sehingga korban tertidur di masjid dan menaruh hp di sampingnya. Yang kemudian pelaku juga datang ke Masjid mengetahui ada handphone tersebut langsung mengambilnya dan menyimpannya di dalam tas nya.
" Oleh karena kejadian tersebut korban dan takmir masjid melaporkan ke unit reskrim polsek purworejo dan berhasil mengamankan pelaku serta mengamankan BB handphone tersebut. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,-
Untuk Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 Jo 362 KUHP ,bernama MOCH KHOIRON, 36 tahun alamat Dusun Plaosan Desa Brambang Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan. Dan juga Mengamankan Barang Bukti satu buah handphone merk OPPO A83 warna Gold 1 buah Dos Box handphone merk OPPO A83 warna Gold 1 buah tas pinggang bertuliskan WANI, warna hitam
Untuk itu pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek Purworejo guna penyidikan lebih lanjud.
Pewarta: Char/wi
Editor: Buang Arifin
No comments:
Post a comment