Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Gedoeng Woelu Kelurahan Karanganyar Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, pada Sabtu tanggal 25 Juli 2020
sekira pukul 23.08 wib.
Satuan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang Pria bernama ARIES PURWANTO Als. TANJUNG BIN Alamat Jalan Halmahera gang XI Kelurahan Gading Rejo kecamatan Gading Rejo kota Pasuruan,
Priya (Aries-red) tertangkap sedang di pinggir jalan depan gedoeng woloe Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan yang sedang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu satu plastik klip seberat 0,28 g.
Selanjudnya Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut,
"Dan akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Char/wi
Editor: Buang Arifin
No comments:
Post a comment