Pasuruan,www.teropongtimur.co.id.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan seorang laki bernama ZAINUL WAHYUDI BIN NURRA'I, 37 tahun Wiraswasta, Alamat jalan Sulawesi gang II nomer 09 RT 03 RT 02 kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan (tinggal di kontrakan) yang diduga memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu di dalam rumah Jalan Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 05 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan pada Rabo 29 Juli 2020
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 02 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Pangungrejo Kota Pasuruan sering terjadi dilakukan peredaran narkotika jenis sabu,
Dari informasi yang didapat, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, di dalam rumah tersangka (Zainul Wahyudi-red) di Jalan Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 02 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu dompet yang berisi, empat plastik klip sabu dengan berat, (1). 0.31 gram., (2). 0,31 gram., (3). 0,32 gram., (4). 0,28 gram., dan Uang tunai 200.000 ribu rupiah.
satu kotak sarung berisi tiga korek api, dua tutup botol dengan lubang diatasnya yang tertancap sedotan dan pipet., satu sedotan dengan ujung runcing., satu botol bening serta satu buah hp
satu kotak sarung berisi tiga korek api, dua tutup botol dengan lubang diatasnya yang tertancap sedotan dan pipet., satu sedotan dengan ujung runcing., satu botol bening serta satu buah hp
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan tersangka (ZAINUL WAHYUDI BIN NUR RA'I) dan barang bukti diamankan di polres Pasuruan guna dilakukan proses lebih lanjut
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika
pewarta: char
Editor: Buang A
No comments:
Post a comment