Team Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota, Menangkap Pelaku pencurian Hp di halaman Parkiran mbah sayyid arief di Desa Segoropuro Kecamatan . Rejoso KabupatenPasuruan, Kamis (23/07/20)
Dalam Penangkapan Pelaku pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, atas Laporan korban RONI ABDILLAH alamat Dusun krajan Desa Segoropuro Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.
Adanya Laporan Dari pihak korban tim Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota, langsung sigap Turun ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rejoso AKP Drs.
BAMBANG SUGENG M.H beserta Kanit Reskrim Bripka BUDI TRIONO serta Kanit Provost Aipda ELCA dan Anggota Polsek Rejoso.
Kronologi kejadian pada Kamis 23 Juli 2020 disaat korban beli makanan sosis, korban ditabrak dan diinjak sandal japit yang dipakainya hingga korban terjatuh oleh pelaku/pelapor. "Pada saat korban terjatuh teman pelaku (Hendrik-red) (DPO) mengambil hp milik pelapor yang saat itu berada disaku kantong busana muslim yang dipakainya,
Pada saat teman pelaku/terlapor ( Hendrik-red) melakukan pengambilan hp, pelapor merasakan bawa saku busana muslimnya dimasuki tangan, pada saat itu juga pelapor langsung mengecek saku busana muslimnya dan mendapati hp miliknya sudah hilang, kemudian pelaku mendatangi pelaku/pelapor dan menanyakan hp miliknya, kemudian pelapor Memintak tolong pada temannya untuk menggeledah pelaku/ pelapor, kemudian ditemukan sebuah hp merk Vivo warna merah dan pelaku/terlapor tidak mengakui kepemilikan hp tersebut yang terjatuh dari dalam baju miliknya, dan pelaku/ terlapor langsung diamankan diruangan pengurus makam Mbah Sayyid arief
Dari hasil penangkapan tim Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan langsung mengamankan Pelaku MOCH ROJI SANTOSO alamat Jalan Imam Bonjol Kelurahan Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, beserta tiga barang bukti satu buah HP merek vivo warna merah dan satu buah HP Nokia 6.1 Plus besertasorban tempat pelaku menyembunyikan Hp vivo
Untuk Pelaku dan barang bukti langsung di amankan di Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota guna penyidikkan lebih lanjud,
Publizer: Humas
Reporter: Charda
Editor: Buang Arifin
No comments:
Post a comment