TEROPONG Jbr – Banyak berita
dan desas-desus yang dikabarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab
perihal Kenaikan pangkat pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember
yang tidak pernah dilaksanakan.
Menurut data yang berhasil
dikumpulkan, selama menjabat hampir lima tahun, Bupati
Jember, dr. Faida, MMR., sudah menandatangani 8.147 SK kenaikan pangkat bagi
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Jumlah itu menjawab
pertanyaan banyak pihak yang menilai tidak ada kenaikan pangkat selama Bupati
Faida menjabat sejak tahun 2016. Data
itu sendiri diungkap Bupati
ketika melakukan upacara penyerahan SK kenaikan pangkat secara daring sesi
pertama bagi 700 ASN, Senin, 03 Agustus 2020.
Bupati menjelaskan, pada tahun 2016,
kenaikan pangkat yang diajukan sebanyak 2.230. Jumlah ini terealisasi 1.885
atau 85 persen.
Tahun 2017, lebih banyak lagi yang
diajukan, yaitu sejumlah 2.778 dan terealisasi sebanyak 2.141 atau 77 persen.
Persentase semakin besar pada tahun
2018. Jumlah kenaikan pangkat yang diajukan sebanyak 1.248, dan terealisasi
sebanyak 1.171 atau 94 persen.
Persentase lebih baik lagi terjadi pada
tahun 2019, yakni 98 persen. SK yang turun mencapai 1.326 dari pengajuan
sebanyak 1.344.
“Dan yang terbaik adalah 2020, yang
diajukan bisa terealisasi 99 persen,” ungkap Bupati. Tahun ini, dari usulan 1.640
terealisasi sebanyak 1.624 SK kenaikan pangkat.
Bupati menambahkan bahwa Proses
kenaikan pangkat, merupakan layanan administrasi kepegawain oleh Pemerintah
Kabupaten Jember. Pemerintah berkomitmen dalam proses pelayanan kenaikan
pangkat tanpa pungli serupiah pun. “Kita harus berani melawan pungli. Sudah
bersusah payah selama ini, jangan biarkan layanan kepegawaian kita diganggu
oleh makelar-makelar atas nama apapun,” tandas
Bupati. (*)
No comments:
Post a comment