Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Setelah seminggu Kodim 0822/Bondowoso mengeluarkan himbauan peringatan terkait kewajiban penggunaan masker secara persuasif bagi masyarakat yang melintasi depan Makodim 0822 dan seputaran alun-alun RBA sebagai tindak lanjut kepatuhan terhadap pemerintah RI guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19 diwilayah Bondowoso, Kamis (30/7).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasdim 0822/Bondowoso Mayor Inf Irawan Setiadi, S.H., dan didampingi Pasiops Kapten Kav Andoko serta diikuti puluhan anggota Makodim 0822.
"Kawasan wajib masker yang diberlakukan oleh Pemerintah RI, Kodim 0822 selaku satuan tugas Gugus Pengawas Covid-19 bagi masyarakat yang akan melintasi depan Makodim 0822 Jl. Letnan Sutarman dan seputaran alun-alun RBA wajib memakai masker.
"Seminggu kemarin himbauan wajib memakai masker ini kami lakukan secara edukatif dan persuasif, tapi untuk minggu ini dan seterusnya yang tidak memakai masker akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberlakuan kawasan wajib masker ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus diasea 2019 (Covid-19)," terang Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf Jadi, S.I.P.
Pewarta: Pendim 0822
Reporter: Eko S
Editor: Buang A
No comments:
Post a comment