TEROPONG Jbr – Dalam rangka untuk
mengoptimalisasi pemungutan
pajak pusat dan daerah Wakil
Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menandatangani kerja sama dengan
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Prosesi
penandatangan berlangsung secara virtual di ruang rapat Pendapa
Wahyawibawagraha, Rabu, 26 Agustus 2020. Penandatangan kesepakatan Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan
daerah dilaksanakan serentak
di 78 pemerintah daerah.
Kepada awak media usai
penandatanganan, Wakil Bupati
Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief menjelaskan langkah
Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan sinergi tersebut. “Salah satu yang
akan dilakukan, yakni melakukan mekanisme pengawasan wajib pajak bersama,
berbagi data mengenai pajak dengan instansi terkait, kemudian sistem informasi
yang terinteraksi satu sama lain. Hal itu akan menjadi suatu langkah yang
sangat efektif untuk para wajib pajak guna memenuhi kewajibannya,”
terangnya.
Lebih jauh Wabup mengatakan
bahwa kerjasama itu akan menjadi salah satu cara dalam meningkatkan pendapatan,
baik untuk pusat maupun daerah. Masyarakat harus tahu pasti, bahwa sebagai
wajib pajak harus melaksanakan pembayaran pajak tepat pada waktunya, tidak
menunda-nunda pembayaran pajak. “Ada konsekuensi yang harus dipikul, manakala
akan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset mereka,” tambahnya.
.Disamping itu, wabup menyebut
pentingnya berusaha agar pendapatan daerah semakin meningkat, sehingga modal
pembangunan semakin tercukupi. “Pastinya, pelayanan kepada masyarakat juga
semakin mumpuni, karena pajak merupakan salah satu instrumen yang sangat
potensial bagi pembangunan. Ini semua demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
(*).
No comments:
Post a comment