Pengelolaan Dana Desa (DD) mesti menjadi perhatian serius. Transpransi, akuntabilitas dan efektifitasnya masih harus terus ditingkatkan oleh Pemerintahan Desa. Apalagi Aparatur dan Organisasi Perangkat kerja Pemerintah Desa sudah memiliki tupoksi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementrian Desa, termasuk dalam mengelola anggaran.
Salah satunya di Desa Pocangan Kecamatan Sukownono Kabupaten Jember. Masyarakat setempat melaporkan proyek pembangunan madrasah Nurul Yakin ke lembaga Teropong, pasalnya, telah diketahui menggunakan Dana Desa (DD) dengan total nilai sebesar Rp. 325 juta. Namun, anehnya pada saat pengerjaan proyek di desa tanpa di ketahui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan, Kepala Desa setempat, diduga mengabaikan peran dan tupoksi TPK.
Padahal jelas, tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa memiliki tugas melaksanakan Swakelola, mengawasi Swakelola, menggumumkan tender untuk Pengadaan melalui Penyedia, memilih dan menetapkan Penyedia, mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia, memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia.
Prihal tersebut, diungkap oleh Ketua TPK H. SARBINI Desa Pocangan, ketika di datangi wartawan di kantor Desa pada Senin 3 Agustus 2020. "Dirinya, mengaku bahwa didalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung madrasah yang di kerjakan tanpa sepengetahuan pihaknya dan masalah ini sangat di sayangkan.
Menurutnya, TPK memiliki fungsi dan peranan yang jelas dalam setiap proses kegiatan di desa sebagai tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
“Jadi, terkait proses dan segala urusan yang dilakukan Pemdes dalam hal pengerjaan proyek pembangunan gedung madrasah itu, seharusnya mengikuti mekanisme aturan yang telah di tentukan. "sesalnya.
Berdasarkan hasil tim investigasi LSM dan wartawan Teropong (Selamet) , proyek pembangunan gedung Madrasah Nurul Yakin yang berlokasi di RT/RW. 09/03 dengan panjang 17 meter dan lebar 7 meter dengan total biaya sebesar Rp. 325.512.311 juta dari anggaran (DD) tahun 2020. Saat ini pengerjaan belum selesai. Bahkan, diduga dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan spek dan RAB yang ada.
Pewarta: Slamet
Editor: Buang A
No comments:
Post a comment