Kabar duka terkait peristiwa tragis yang menimpa Demas Laira (28) Wartawan Media kabar daerah.com, di Mamuju Sulawesi Barat, pada Rabu (19/8/2020) menuai kecaman, keprihatinan, dan perhatian Publik diseluruh Tanah Air, bahkan Dunia
Halnya di sampaikan oleh AGUSTONO, Ketua Corps Anak Prajurit (CAPA) DPC Pasuruan Jatim, kepada Media teropong timur news, SAHWI CS pada Jum'at (21/8/2020) Sore. Menurutnya peristiwa tersebut sangat tidak manusiawi bahkan dinilai mencederai prinsip dan norma sebagai negara hukum.
"Baik lembaga atau pribadi, saya sangat menyesalkan kejadian ini. Jelas ini merupakan perlawanan bahkan intervensi yang indikasinya pembungkaman terhadap Kemerdekaan Pers, "cetus Agustono
Masi AGUSTONO melanjutkan. "Kami dari Lembaga juga Pegiat Hak Asasi dan Pemerhati Media, serta seluruh Wartawan di Jawatimur, mengutuk keras tragedi pembunuhan terhadap rekan kita DEMAS LAIRA, dan kami akan terus mengawal serta mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) supaya mengusut tuntas hingga para pelaku benar-benar tertangkap," imbuhnya
DEMAS LAIRA, merupakan seorang wartawan kabardaerah.com Sulbar, ditemukan tidak bernyawa di pinggir jalan di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa Mateng, Sulbar. Apapun itu, seperti intimidasi, doxing, teror, ancaman bahkan sudah sampai menghilangkan nyawa harus menjadi atensi pihak kepolisian dalam melindungi kebebasan pers.
Tindakan pelaku telah mencederai Kemerdekaan Pers, menodai dan mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air. "motif pembunuhan ini harus segera dibongkar, pelaku dan otak pelaku agar segera ditangkap, sekaligus untuk mencegah kejadian yang sama," pungkas Tono
Adapun dijelaskan dalam ketentun UU Pers 40/1999. Bahwa kekeliruan dalam pemberitaan, semestinya bisa ditempuh dengan mekanisme Hak Jawab, bukan intimidasi atau bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
Reporter: Apin/sofi
Editor: Buang A
No comments:
Post a comment