TEROPONG Jbr – “Saat
ini, udah ada Instruksi
Presiden nomor 6 tahun 2020. Dimana Instruksi
ini menjelaskan bahwa semua masyarakat harus menggunakan masker. Menindaklanjuti
instruksi itu, di tiap daerah harus melakukan tindakan bagi mereka yang dengan
sengaja tidak menggunakan masker di tempat umum. Tidak memakai masker di
tempat umum akan membahayakan dirinya sendiri dan membahayakan orang lain"
Hal ini diutarakan Bupati
Jember dr. Faida MMR saat pengajian rutin Malam
Jum’at Manis di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis, 27 Agustus 2020. Virus korona
tidak hanya menyerang orang dewasa. Anak-anak pun bisa menjadi sasaran.
Perlindungan kepada sang buah hati itu pun harus dilakukan. “Jangan menganggap yang
perlu masker ini hanya orang dewasa, anak-anak juga perlu pakai masker, ” kata
Bupati.
Selama ini masih banyak anak-anak yang
dibiarkan tidak pakai masker. Setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga
dirinya dan keluarganya. Siapa lagi yang menjaga kalau tidak kita sendiri, maka
jaga keluarga dan diri kita. “Kalau
sayang keluarganya, sayang anak-anaknya, pastikan menggunakan masker,” tandas Bupati.
Menindaklanjuti inpres tersebut, Bupati membuat Peraturan Bupati. Di dalamnya
memuat tiga sasaran kelompok yang akan menerima penindakan atau sanksi. Yakni kelompok
perseorangan, tempat usaha, dan tempat umum yang ada penanggung jawab
pengelolaan atau tempat-tempat yang memungkinkan untuk berkerumunnya orang. (*)
No comments:
Post a comment