pengamat hukum menyoroti jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Terkait tuntutan kasus ITE pengancaman yang di lakukan Kepala Desa (kades) Longos Melalui Media Elektronik.
"Oleh karena tuntutan yang diberikan kepada tersangka, (Kades Longos) dinilai Ada Kejanggalan dan ketidak wajaran oleh JPU, dengan menetapkan tersangka hanya dituntut 4 bulan penjara
"Sangat kurang logis JPU, sedangkan pasal yang diberikan penyidik menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE itu ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara",Ucap Syafrawi kepada awak media Teropong Benny
Padahal, tentunya jaksa sebagai penentu dalam melakukan dakwaan ataupun tuntutan itu harus dilakukan azas Kewajaran dan Keadilan
ketika jaksa melakukan tuntutan yang janggal dan tidak memenuhi unsur Keadilan, Karena pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 4 bulan, Jadi sangat jauh dari pasal yang di tetapkan sesuai perundang-undangan. padahal hasil penyelidikan polisi terdakwa di dakwa ancaman 4 tahun Penjara, "jelas Syafrawi
Hal Itu Lanjut Ketua Peradi Madura Raya Ini, Korban (Pelapor) jelas tidak memenuhi unsur Keadilan, Dan Jaksa patut menjadi sorotan. sebab tidak logis dengan menerapkan tuntutan yang tidak wajar dari empat tahun menjadi empat bulan penjara. Pertanyaannya, ada apa dengan Jaksa???, "tambah Syafrawi.
Sebelumnya jaksa Penuntut Umum(JPU) Harry Achmad Dwi Maryono Membacakan Tuntutan Kasus Undang Undang ITE bahwa terdakwa H. Amir Mas'ud (Kades Longos) terbukti bersalah dan selalu siap mempertanggung jawabkan perbuatannya
"Sehingga, terdakwa dalam tuntutan jaksa bersalah melakukan tindakan pidana pengancaman sesuai UU pidana Pengancaman melalui Media Elektronik Pada tahun 2019. Dan tentang perubahan Undang Undang Tahun 2011 Undang Undang Tahun 2018 yang disampaikan jaksa penuntut umum penjara selama 4 bulan.
Reporter: Benny
Editor: Buang A
No comments:
Post a comment