Muncul penemuan atas nama tokoh masarakat Desa Kebaman bersama krunya bahwa tanah GNI merupakan aset Desa yang identik di tertulis di sempandok, yang berbunyi. *PERTAHANKAN & SELAMATKAN TANAH (GNI) ASET DESA KEBAMAN*
berdasarkan krawangan no D1 455_355 berbinyi milk Desa (GNI) persel no 22 peta blok no 52 berbunyi Bondo Deso Kebaman Jalan Rogojampi Jajag Luas 2560 Bangunan 750 kode 02, menurut analisa atau kaca mata tokoh mewakili masyarakat.
Pada Tahun 2008 yang menurut nara sumber bahwa Ibu RIATI mendatangi Kantor Desa yang kebetulan masih dijabat Bapak SUPARMAN EDY guna menanyakan mengenai tanah GNI yang menurut Ibu RIATI milik Bapaknya (Almarhum H. DURAHMAN),
IBU RIATI yang didampingi kuasa hukumnya, WAHYU SH. sampai teganya melaporkan Kepala Desa ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan dilakukan sidang beberapa kali sampai tahun 2009, yang mana sampai titik Ahir oleh majelis hakim menyarankan untuk perdamaian secara kekeluargaan antara ahli waris sama Kepala Desa
Setelah dilakukan pertemuan antara ahli waris dan pihak desa ditemukanlah jalan perdamaian sehingga endingnya tidak saling menuntut dan bersepakat terkait tanah GNI tersebut
Menurut keterangan Nara sumber, kepada awak media teropong timur news, BAMBANG AGUS HR, orang yang benar-benar telah memperjuangkan aset desa malah dilaporkan, sesuai hasil kesepakatan tanah yang terletak di jalan raya Srono ternyata sudah ada bentuk surat akte perdamaian no.12/pdt/pn Banyuwangi, pihak desa dengan ahli waris ikhlas memberikan tanah seluas 2000 M2 yang telah dibangun SDN 7 Kebaman diberikan melalui desa, sisa 2000 M2 berdiri bangunan gedung GNI milik Desa dibagi dua 50 persen untuk desa 50 persen lagi diberikan ahli waris. berarti kepala desa (SUPARMAN EDY) telah memperjuangkan desa sehingga desa mendapat 3000 M2 untuk dan ahli waris mendapat 1000 M2
Menurut keterangan ahli waris, siapapun yang mau menggugat tanah tersebut, bahwa saya sebagai ahli waris dan desa sudah bersepakat dan sudah sama-sama legowo sesuai akte perdamaian dan bukti-bukti yang sudah saya miliki berupa petok tahun 1945 serta bukti-bukti pembayaran pajak dari tahun 1946 sampai sekarang atas nama H.DURAHMAN "jelasnya ahli waris kepada wartawan teropong
Penulis: B. Agus HR
Pewarta: Buang A
No comments:
Post a comment