Gudang barang bekas dan jual beli besi tua milik H. UBAIDILLAH, yang berada di Jalan Raya Rejoso, Desa Kedungbako Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, ludes di lalap si Jago Merah. pada Minggu 27September 2020
Diduga karena banyaknya barang yang muda terbakar didalam gudang di tambah angin kencang membuat sijago merah semakin dahsyat dalam waktu sekejab melalap ludes gudang hingga ke bagian belakang
Melihat kejadian tersebut warga sekitar menerbondong-bondong berdatangi kelokasi kejadian ikut serta dalam membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya, kemudian serangan kobaran api baru bisa dipadamkan setelah datang dua unit pemadam kebakaran dari PMK dan BPBD Kota Pasuruan, beberapa menit kemudian amukan sijago merah baru bisa reda
"Polsek mengatakan saat setelah dapatkan informasi dari masyarakat, saya dan beberapa anggota bergegas menuju TKP," kata Kapolsek

"Kejadian diketahui pertama kali oleh pengguna jalan, lalu berteriak sampai didengar oleh orang yang berada didalam gudang," ujar Bambang
Lebih lanjut Kapolsek Rejoso, Kompol Drs. BAMBANG SUGENG menambahkan, pemilik gudang tau setelah mendengar teriakan dari luar pagar jika gudang miliknya terbakar, seketika keluar dan mendapati gudang yang berisikan tumpukan biji plastik siap kirim dan muda terbakar miliknya sudah menjadi lautan api
"Jadi selain angin kencang didalam blok gudang itu terdapat tumpukan biji plastik yang siap kirim dan muda terbakar," ucapnya
Meskipun sijago merah tidak menjalar keseluruh gudang. Akan tetapi satu gudang berikut isinya yang siap kirim ludes terbakar, akibatnya dari kejadian tersebut pemilik gudang H. UBAIDILLAH (korban) ditaksirkan sementara mengalami kerugian ratusan juta rupiah
Adapun dugan sementara arus pendek listrik jadi sebab kebakaran, karena setiap hari minggu tidak ada aktifitas karyawan ataupun transaksi jual beli barang bekas dan besi tua di tempat kejadian, seluruhnya diliburkan
"Beruntung tidak ada korban jiwa saat kejadian, hanya kerugian materil dialami korban H. UBAIDILLAH, "pungkas Polsek Bambang Sugeng,
Sementara itu gudang terbakar tersebut, diketahui tidak diansuransikan. kendati demikian korban (H. UBAIDILLAH), menolak di lakukan identifikasi, dengan alasan murni kecelakaan, serta bersedia membuat surat pernyataan (dalam proses) tidak akan menuntut secara hukum ke pihak manapun.
Pewarta: APIN/EDY
Editor: Buang A
No comments:
Post a comment