Teropong Jbr - Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menegaskan aparatur sipil negara (ASN)
harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Jember. Sebab, netralitas menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi yang
kuat.
“Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014,
bahwa ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak pada
siapapun,” kata Plt Bupati Muqit Arief saat memimpin apel di depan kantor
Pemkab Jember, Senin, 28 September 2020.
Di samping itu, pemerintah juga sudah
mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) guna menjaga netralitas ASN pada
pilkada tahun 2020. SKB itu bertujuan membangun sinergitas, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN. Serta untuk
mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran kenetralan ASN.
Apabila ASN melanggar peraturan yang
sudah ditetapkan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan, berupa sanksi
disiplin dan sanksi yang lebih berat. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan
Pemkab Jember untuk tetap menjaga kehati-hatian.
Menurutnya, netralitas ASN merupakan
jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi yang kuat dan iklim birokrasi yang sehat
dalam pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. “Ketidaknetralan ASN akan menciderai keadilan, karena ASN merupakan
pelayan bagi semua masyarakat,” tegasnya. (*)
No comments:
Post a comment