Banyuwangi,www.teropongtimurr.co.id.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penindakan pada kendaraan bermotor ODOL yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perhubungan LLAJ.
Kepala BPTD Wilayah XI Jawa Timur HANURA KELANA menegaskan " Tim gabungan BPTD wilayah XI Jawa Timur bersama Instansi terkait melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penindakkan Kendaaraan bermotor ODOL yang melanggar Undang-Undang LLAJ, untuk pelaksanaan kegiatan ini di UPPKB Trosobo, Sidoarjo dan kegiatan berlangsung tiga (3) hari terhitung mulai tanggal 17 s/d tanggal 19 Nopember Nopember 2020 " tegas Hanura pada Wartawan bidiknasional.com Biro Banyuwangi melaui handphone WA selulernya. Selasa (17/11/2020)
Saudara HANURA menambahkan Skema penindakkan Over Dimensi ini dengan pemeriksaan dan penyidikan sampai P21 untuk di sidangkan ke Pengadilan, apabila melanggar maka Pengendara dikenakan Pasal 277 UULLAJ dan ancaman hukuman 1 (satu) Tahun juga Denda puluhan juta rupiah.
" Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama "
Harapannya agar para Pemilik Angkutan barang untuk sadar dan memberikan efek jera, agar tidak melanggar lagi juga merubah Dimensi kendaaraannya menjadi normal kembali serta ikut mendukung program Pemerintah untuk Zerro ODOL, bagi Pengendara kendaraan ODOL untuk Disiplin dan mentaati Peraturan lalu-lintas di jalan. (tim)
No comments:
Post a comment