Teropong Jbr - Upaya melakukan pelayanan Administrasi
Kependudukan hingga kini terus lakukan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten
Jember secara maksimal meskipun tahun 2020 masuk di era pandemik Covid-19. Bahkan,
Hingga saat ini kurang lebih jumlah warga yang sudah wajib memiliki KTP
sebanyak 1.980.781 jiwa.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan
sipil Kabupaten Jember, Isnaini Dwisusanti, SH saat di temui di kantornya Senin 09/11/2020, mengatakan juga bahwa
berdasarkan data pelayanan dari jumlah penduduk Jember 2.566.692 jiwa,
perekaman E KTP sudah mencapai 99,13 persen yang sudah memiliki KTP.
Elektronik, Sedangkan jumlah masyarakat jember yang belum melakukan perekaman
terutama yang berusia 17 tahun masih ada 16,623 jiwa, dengan demikian di himbau
kepada warga yang berusia 17 keatas yang belum pernah melakukan perekaman KTP
elektronik segera melakukan perekaman di Kecamatan masing- masing, atau ke
Dispenduk capil Jember serta bisa juga dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang
sudah di sediakan Pemeintah Kab. Jember.
Lebih lanjut Isnaini mengatakan bahwa dokumen
administrasi kependudukan memang sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. “Karena
Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk berbagai transaksi dan
melakukan verifikasi data bantuan untuk pelayanan publik” pungkasnya. (*)
No comments:
Post a comment