Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program Direktorat jendral penyediaan perumahan kementrian PUPR yang disalurkan untuk masyarakat kurang mampu
Salah satunya bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diberikan kepada HARI/P. DILA warga Dusun Kebun dara Desa Sumberanyar Kecamatan Jambisari Kabupaten Bondowoso sangat disayangkan dengan pengadaan barang yang digunakan tidak sesuai standard pembangunan yang semestinya, terkesan asal-asalan.
"Setelah di konfirmasi awak media juga aktivis lembaga teropong, Slamet, tukang pembangunan tersebut mengatakan, dari bahan matreal bangunan seperti kayu sudah tidak layak di pakai kerna kualitas kayu tersebut empuk tetap digunakan, dan sebagian menggunakan bambu, juga batu untuk pondasi memakai bata bekas yang tidak layak dipakai yang seharusnya pondasi tersebut memakai batu, "kata tukangnya
Kondisi bantuan bedah rumah tidak layak huni yang terkesan asal-asalan ini pun menjadi sorotan publik,
Aktivis lsm juga wartawan teropong timur news, Selamet mengatakan, bantuan yang diberikan kepada keluarga kurang mampu seharusnya dikerjakan dengan bangunan yang standar sesuai bestek, jangan asal-asalan. "Ke depan perlu dibenahi dan program yang dibangun ini adalah rumah sehat bagi keluarga miskin, setidaknya rumah layak huni dan bisa bertahan lama sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal. ,"kata Selamet
"Selanjutnya Selamet mengatakan, kami sebagai sosial kontrol ikut serta dalam mengawasi disetiap program pemerintah yang diberikan kepada warga masyarakat kurang mampu, yang mana program tersebut berharap
dikerjakan yang baik, jangan menyimpang dari aturan yang ada, Kecurangan itu kami nilai sengaja dilakukan semata-mata oleh oknum terkait yang mencari keuntungan besar,... Tentunya LSM Teropong akan segera mengadukan atas dugaan ini kepada dinas Inspektorat terkait regulasi penyaluran yang tidak sesuai aturan yang ada, dan saya yakin Inspektorat akan menyikapi atas pengaduan ini, "terangnya selamet
red- tim
No comments:
Post a comment