Teropong Jbr - Dispendukcapil Kabupaten Jember telah
menyediakan pelayanan yang mudah bagi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA),
baik secara konvensional maupun secara online. Permohonan KIA bisa diakses di
aplikasi Sistem Informasi Pelayanan (SIP) Online Dispendukcapil Kabupaten
Jember.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Isnaini, SH,. M.Si, saat di temui awak media mengatakan ada peningkatan
jumlah KIA selama dirinya menjabat. "KIA dari dua puluh persen, data per
tanggal 31 Oktober menjadi 49%, Ini artinya dari total anak usia 0 hingga 17
tahun (yang berhak atas KIA) di Jember hampir separuhnya punya KIA” ujar
Isnaini, Rabu 4/11/2020.
Kadispendukcapil menerangkan, penerbitan KIA dapat
melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk
mencegah terjadinya perdagangan anak. Selain itu juga dapat menjadi bukti
identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Lebih jauh Isnaini menjelaskan bahwa sebelum dirinya
menjabat KIA masih diangka 20%. Ia berupaya agar angkanya meningkat. “Salah satu
langkah yang cepat dan tepat yakni setiap anak yang mengurus akta kelahiran
otomatis dicetakan KIA. Bagi anak usia dibawah lima tahun yang sudah memiliki
akta kelahiran kami langsung cetak KIA dan dikirim lewat pendopo ekspres,"
tandasnya. (*)
No comments:
Post a comment