Pada Selasa 03/11/2020 pukul 09.00 WIB di Mako Polres Pasuruan telah dilaksanakan kegiatan Apel Persiapan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2020, Perda No.2 tahun 2020, dan Pergub Jatim No.53 tahun 2020 dalam
rangka penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.
Himbauan dan penekanan serta tindakan sosial terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan serta pemilik cafe dan warung kopi ditutup pukul 22.00.WIB
Harapan yang beliau sampaikan juga, bahwa dengan adanya operasi Yustisi ini bermanfaat bagi masyarakat serta mengurangi penyebaran covid 19.
Taman Kota Pasuruan (Jln.Pahlawan Kel
Pekuncen Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan).
Dalam operasi tersebut memperoleh pelanggar Protokol Kesehatan sebanyak
28 orang , dengan sangsi membersihkan
lingkungan.
Operasi Yustisi ini di hadiri oleh Bapak Kapolres Pasuruan Kota AKBP ARMAN,S.I.K ,M.SI ,Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Priyanto ,SH,S.IK,M.H, Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP KUNADI,SH , Kasubag
Dlgar Bagren AKP NONOM HARIYANTO,S.Sos., Kasiwas Polres Pasuruan Kota Iptu SUKIRNO,S.H., Kanit Laka Sat Lantas Polres Kota Pasuruan
Kota,Ipda INDAH RAMADHANI ISTIAWAN, S.Tr.K.
Juga diperkuat oleh satu pleton Polres sebanyak lima belas (15) orang personil, Anggota Kodim 0819 sebanyak lima belas (15) personil, Anggota Satpol PP Kota Pasuruan sebanyak sepuluh (10) personil, Anggota BPDB sebanyak delapan (8) personil.
Kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar dan aman selesai pada pukul 10.00WIB
serta konduksif.
Direlis: Char/Gatul
No comments:
Post a comment