Teropong Jbr - Merespon laju perkembangan Covid-19
yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi
administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap
pelanggar protokol kesehatan. Rapat terbatas yang dipimpin Pelaksana tugas
(Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief dikemas dalam silaturahmi tokoh
agama dan umara menyikapi perkembangan Covid 19 diikuti sejumlah tokoh
diantaranya Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin. di Pendapa
Wahyawibawagraha, Jum’at 20 November 2020.
Menurut Plt. Bupati, usai memimpin rapat terbatas
bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember dalam sepekan terakhir kenaikan
jumlah kasus positif cukup mencengangkan. Dari sebelumnya jumlah kasus berkisar
60 orang melonjak hingga lebih 100 kasus positif baru. “Ini adalah perkembangan
yang betul-betul mengkhawatirkan,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, pria yang akrab disapa Kiai Muqit
itu berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap
memakai masker, rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.
Kiai Muqit mengevaluasi, sebelumnya operasi yustisi
bagi pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial berupa bersih-bersih,
menghafal Pancasila, dan semacamnya dinilai kurang efektif. Karena itu, sanksi
administratif diberlakukan dengan memberikan denda kepada pelanggar mulai Rp.
25 – 50 ribu.
Lebih lanjut Kiai Muqit menjelaskan, selain
memberlakukan sanksi administratif, Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah
tokoh agama untuk membantu mensosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.
Sementara itu, Gus Aab, panggilan akrab KH. Abdullah
Syamsul Arifin, kepada sejumlah media menyebut diantara faktor penggerak laju
perkembangan Covid-19 adalah kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol
kesehatan.
Kerumunan massa itu terjadi akibat kegiatan ekonomi,
pendidikan, dan dakwah. Karena itu, Pemkab Jember dan tokoh agama berupaya
mencari formula yang tepat dalam mencegah laju perkembangan Covid-19. “Formula
yang terbaik, yang tidak berimplikasi memperkeruh suasana,” pungkasnya. (*)
No comments:
Post a comment