Teropong Jbr – Pemerintah Kabupaten Jember akan
membuat peraturan daerah tentang perizinan berusaha, yang memudahkan bagi investasi
dan perkembangan ekonomi. Hal itu sejalan dengan pesan Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian saat acara sosialisasi dan konsultasi publik secara virtual atas
rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah.
Dalam Vidcon tersebut Plt. Bupati Jember Drs. KH.
Abdul Muqit Arief yang didampingi Kepala Dinas PTSP Jember dan Kepala Disnaker
Kabupaten Jember serta Kabag Hukum Setda-Kab Jember di rumah Dinas Wakil Bupati
Jember di Jl. Gajah Mada No.197, Kaliwates – Jember. Kamis, 12 November 2020
Kepada Awak media usai acara itu Plt. Bupati Jember,
Drs. KH. A. Muqit Arief mengatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah
harus membuat perda tentang perizinan. Proses perizinan harus benar-benar
mendapatkan perhatian agar pelayanan yang diberikan semakin cepat.
Selain itu, Plt. Bupati mengungkapkan, Mendagri
menekankan agar seluruh pemerintah daerah tetap menggerakkan roda
perekonomiannya meski dalam masa pandemi Covid-19. “Investasi harus tetap masuk
dan penyerapan tenaga kerja terus terjadi,” terangnya
Plt. Bupati menegaskan telah memerintahkan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) untuk segera
mendistribusikan perizinan yang sudah selesai ditandatangani. “Semua izin yang
sudah saya tandatangani untuk segera dibagikan.” Selesai sepuluh ya dibagikan
sepuluh. Begitu perizinan selesai,
pemohon langsung ditelepon untuk menerima langsung dokumen perizinan itu. Untuk menghindari pungutan liar,” pungkasnya.
(*)
No comments:
Post a comment