Teropong Jbr - Manuver DPRD melengserkan Bupati Jember dr
Faida MMR dari jabatannya, gagal. Mahkamah Agung (MA) Selasa (8/12/2020)
menolak pemakzulan Faida.
Dalam putusan majelis yang diketuai Supandi serta
dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono itu, mahkamah
menolak hak uji menyatakan pendapat (HMP) yang diajukan pimpinan DPRD Jember
pada 16 November lalu.
Konflik Bupati dengan DPRD Jember sudah berlangsung
lama. Puncaknya, Bupati dimakzulkan dalam sidang paripurna yang digelar 22 Juli
2020. DPRD menilai, Faida melanggar sumpah dan jabatan sebagai Bupati. Namun,
setelah putusan MA keluar, semua tuduhan DPRD itu terbantahkan. Artinya
argumentasi dewan dalam HMP itu, yang menuding Bupati Faida melanggar sumpah
janji dan jabatan terpatahkan. Dengan kata lain, menghangatnya hubungan
eksekutif dan legislatif itu, murni dinamika politik. Bukan persoalan hukum.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa yang
dilakukan oleh Bupati Faida selama ini sudah berada di jalur yang benar.
Bupati Faida menyambut baik putusan tesebut. Dia
mengaku bersyukur, putusan itu dinilai sesuai fakta di lapangan.
“Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat
Jember, juga tidak terbukti dan ditolak MA, Saya yakin, keluarnya putusan itu
menunjukkan bahwa di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum
bisa ditegakkan”, jelasnya.
Bagi Faida, putusan MA ini tak hanya menunjukkan
bahwa dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang
selama ini dituduhkan DPRD Jember tidak benar, tapi sekaligus menjadi pelecut
semangat untuk melanjutkan pemerintahan yang tegak lurus.
“Terimakasih kepada Ketua MA dan para hakim yang
telah menegakkan kebenaran. Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan
rakyat, Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata hanya berharap rida Allah,”
pungkasnya. (*).
No comments:
Post a comment