Konflik sengketa sebidang tanah di Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, melibatkan dua keluarga yang masih memiliki hubungan darah terus bergulir, dan belum ditemukan adanya tanda untuk berdamai diselesaikan secara kekeluargaan
Pasalnya. kedua belah pihak tetap mempertahankan persepsinya masing-masing, yaitu sama-sama merasa punya hak atas sebidang tanah yang saat ini sedang diperebutkan tersebut
Adapun didapat keterangan dari nara sumber (Sujai) yang merupakan warga setempat dan juga ikut terlibat langsung dalam proses negoisiasi serta mediasi antara kedua belah pihak baik secara kekeluargaan yang tanpa melibatkan pihak luar, ataupun saat beberapa kali dilaksanakan mediasi di Kantor Desa setempat dengan disaksikan oleh perangkat Desa serta Kades sebagai mediatorilisasi sekaligus penengah saat mediasi tersebut dilaksanakan
"Menurutnya kedua belah pihak sedang berseteru konflik sengketa sebidang tanah warisan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi namun hanya menjadi masalah internal keluarga saja sehingga tidak sampai mencuat keluar publik. "Mereka sebenarnya masih satu keluarga mas, yang satu adalah anak cucu dari Alm. Yai Gunakim dan satunya lagi anak cucu dari Alm. Halil Safii, adalah adik kandung Yai Gunakim," ujarnya pak SUJAI, (Narsum) kepada awak media teropong timur news ditemui di kantor Cakra Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan,...
"Masih SUJAI, lanjut menceritakan kronologi asal muasal sebidang tanah warisan yang saat ini menjadi konflik sengketa kedua keluarga keturunan Alm. Yai Gunakim dan Alm. Halil Safii. Yang mana menurutnya ia adalah salah satu orang yang sedari kecil ikut Alm. Yai Gunakim dan mengetahui persis cerita asli tanah tersebut.
"Dari kecil jaman sekolah SR dulu saya sudah ikut alm. Yai Gunakim. Beliau adalah seorang sesepuh disini, dan alm. Halil Safii, itu adik kandungnya. Saya ingat betul pada waktu alm. Halil Safii, datang menawarkan sebidang tanah kepada alm. Yai Gunakim, dan itu didepan saya, kemudian di bayar olehnya dan disuruh kelola alm. Halil Safii dengan perjanjian bagi hasil, "kata Sujai, bercerita detil asal muasal tanah tersebut
"Dan itu tidak sekali, lanjutnya Sujai menambahkan. bahkan seingatnya sekira 2 sampai 3 kali alm Halil Safii tawarkan tanah dan dibayar oleh alm. Yai Gunakim. Dan perjanjiannya tetap bagi hasil, namun kata Sujai, bagi hasil yang di sepakati pun tidak berlangsung lama karena alm. Halil Safii, kemudian tidak pernah ngasih dan bahkan sempat ia disuruh Yai Gunakim untuk mengingatkan adiknya tersebut untuk ngasih bagi hasil sesuai kesepakatan
"Kalau menurut saya, akan lebih baik kedua keluarga ini duduk bersama bicara baik-baik, karena walau bagaimanapun mereka adalah sauadara. Walaupun kebenarannya kalau mau sadar diri berdasarkan fakta asal usul tanah tersebut, harusnya dikembalikan saja kepada ahli waris yang sah, yaitu anak dari Yai Gunakim yaitu Wachidun," tegas Sujai
"Selanjutnya, "asal muasal tanah tersebut, jika sebenarnya dari pihak keluarga penguasa lahan saat ini, mengetahui jelas cerita asal asul lahan tersebut. Dan tau sebenarnya milik siapa, yaitu anak tertua dari Alm Halil Safii Sah, "Saya yakin anak tertua alm Halil Safii. Sah, juga tau jelas sebenarnya tanah itu milik siapa, dan juga tau kalau ahli waris satu-satu adalah Wachidun, karena yang saya tau pada waktu anaknya mau bikin rumah. Sah, bahkan minta ijin dulu pada Wachidun," imbuhnya, Sujai
Sementara Teguh Wahyu Widodo, Kepala Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, bahwa kedua keluarga bersangkutan sudah pernah dua kali dimediasikan di kantor desa, dengan di saksikan para perangkat dan kuasa hukum dari keluarga Wachidun saat itu.
"Desa sudah dua kali memfasilitasi kedua keluarga untuk malakukan mediasi duduk bersama di Kantor Desa, tapi kapasitas kita disini hanya sebatas memberi arahan dan sebagai penengah saja, dan apapun keputus hak mereka," pungkas kades.
Direlis: Tim paskot/apyn
No comments:
Post a comment