Teropong Jbr - Satreskrim Polres Jember pimpinan AKP. Frans Delanta Kembaren berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial Slh (36), wiraswasta, warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Pelaku ditangkap polisi di persembunyiannya yaitu di wilayah Tempurejo. Dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan B (30) yang tidak lain adalah isterinya sendiri. Pembunuhan tersebut dilatar bekakangi oleh karena suami korban merasa sakit hati. Akibat sering dimarahi oleh istri, dan Slh (36) gelap mata. Istri (B) dibacok dibagian belakang kepala sebanyak 3 kali hingga tidak sadarkan diri. Tidak hanya itu, korban pukul dibagian dada dengan tangan kosong sebanyak 6 kali dan kepala dibenturkan ke lantai hingga tewas.
Menurut Kapolres Jember melalui Kasat Reskrim AKP. Frans D. Kembaren saat Pers Converence Senin 14/12/2020 di Mapolres Jember, menjelaskan bahwa kejadian perkara tersebut terjadi pada 7 Desember 2020 di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari. Dan selama beberapa hari pelaku kabur berpindah-pindah tempat dan pada akhirnya ditangkap di Kecamatan Tempurejo. Hari Sabtu kemarin.
Lebih jauh Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan(BAP), tersangka merasa hati dengan istrinya, sehingga dirinya (pelaku) melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya istrinya. Tersangka (Slh) mengaku bahwa istrinya memiliki temperamen yang keras selain itu kemarahan korban dipicu oleh masalah ekonomi juga.
Kasat menambahkan "Setelah membunuh istrinya sendiri pelaku sempat meminta maaf, pelaku kemudian melarikan diri" terang Kasat.
Semetara barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sebuah clurit, baju korban, timba tempat menampung simbah darah korban dan juga satu unit sepeda motor merk Honda tipe beat warna putih.
Saat ditanyai oleh Kasat dihadapan awak media pelaku
menyatakan penyesalannya. Berdasarjan hasil perbuatannya pelaku akan dijerat
pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga subsider pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (brt)
No comments:
Post a comment