Pemerintah Desa dibawah naungan kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dalam mewujudkan impian pembangunan diperlukan untuk adanya kantor pelayanan Desa (Balai Desa) sebagai pusat pelayanan administrasi, Sabtu 19/12/2020. Jam 22:30 Wib.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU No.6 Tahun 2014). Administrasi merupakan hal yang sangat penting dalam rangka melaksanakan suatu kegiatan.
"Jika tidak ada oknom pemdes di kecamatan Palengaan tidak punya Balai desa harus di audit keuangannya yakni DD dan ADDnya Karena, tanpa adanya balai Desa, tujuan administrasi yang ingin dicapai tidak akan berjalan dengan baik. Setiap kebijakan yang akuntabel, pada tataran implementasi harus memperhitungkan administrasi dengan baik. Sebab, pelaksanaan administrasi tersebut tidak terlepas dari manajemen".
Ketua umum Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) Abdur Rahman, Meminta kepada pihak auditor segera meng audit, jika ada desa di kecamatan Palengaan yang tidak mempunyai kantor atau balai desa.
Kepedulian pemerintah tersebut telah diwujudkan dalam sebuah regulasi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Lanjut Rahman warga Kecamatan Palengaan Desa Potoan Daja yang sedang menempuh S2 di Perguruan Tinggi, mengungkapkan bahwa pembangunan Kantor atau Balai Desa merupakan kebutuhan yang sangat penting dan mendesak, oleh karena itu pihaknya meminta kepada Kepala Kecamatan untuk segara memprioritaskan pembangunan Balai Desa, walaupun masih banyak infrastruktur lainnya yang masih memerlukan sentuhan.
Maka untuk Desa yang tidak ada Kantor/Balai Desa segara di data kemudian di bangun menggunakan Dana Desa sebelum didata terlebih dahulu di audit keuangan desa." tutur Rahman.
Pewarta: Mukarram
No comments:
Post a comment