OPINI - Banding adalah hak tiap terdakwa yang berupaya mendapatkan keadilan karena menolak Putusan Pengadilan tingkat pertama. Tetapi terdakwa tersebut harus jeli sebelum mengajukan banding, harus berdasarkan alasan kuat, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jeli mengkaji putusan perkara pidana dan permasalahan yang dihadapinya.
Hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dalam perkara ancaman kekerasan dengan nomor perkara : 178/Pid.Sus/2020/PN Bdw, tanggal 14 Desember 2020, terhadap terdakwa Sekda Non Aktif, Saifullah, SE., M.SI, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Bulan 15 Hari) Subsider Kurungan (1 Bulan) Subsider Denda Rp.10.000.000,00.
Hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dalam perkara ancaman kekerasan dengan nomor perkara : 178/Pid.Sus/2020/PN Bdw, tanggal 14 Desember 2020, terhadap terdakwa Sekda Non Aktif, Saifullah, SE., M.SI, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Bulan 15 Hari) Subsider Kurungan (1 Bulan) Subsider Denda Rp.10.000.000,00.
Terhadap Terdakwa, Saifullah, Majelis Hakim PN Bondowoso, “Menyatakan terdakwa Syaifullah, Se, M.Si, Bin Abd. Hapi Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan Tanpa Hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum”.
Atas putusan Hakim tersebut, terpidana Saifullah melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, pasca vonis hakim, Pengacara terpidana, Husnus Sidqi, menyatakan putusan hakim menurutnya sudah sangat ringan. “Kalau masalah ringan tidak itu tergantung, kita sudah maksimal, dari ancaman pidana 4 tahun, tuntutan 5 bulan dan vonis 2,5 bulan, ya sudah sangat ringan, kalau kita bicara ringan dan berat (hukuman), 14/12/2020”.
Atas putusan Hakim tersebut, terpidana Saifullah melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, pasca vonis hakim, Pengacara terpidana, Husnus Sidqi, menyatakan putusan hakim menurutnya sudah sangat ringan. “Kalau masalah ringan tidak itu tergantung, kita sudah maksimal, dari ancaman pidana 4 tahun, tuntutan 5 bulan dan vonis 2,5 bulan, ya sudah sangat ringan, kalau kita bicara ringan dan berat (hukuman), 14/12/2020”.
Kasus Penolakan vonis Pengadilan tingkat pertama, bisa terjadi karena terpidana merasa tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.
Jika terpidana menolak karena merasa tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan. Bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi.
Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa di saat menyusun memori banding. Pemeriksaan berkas banding oleh Pengadilan Tinggi akan mengkaji, apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Jika terpidana menolak karena merasa tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan. Bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi.
Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa di saat menyusun memori banding. Pemeriksaan berkas banding oleh Pengadilan Tinggi akan mengkaji, apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dengan demikian, menyusun memori banding harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP. Apabila membuat alasan memori banding di luar ketentuan, akan ditolak Pengadilan Tinggi.
Terdakwa dan Penasehat hukum harus jeli, untuk memprediksi seberapa besar kemungkinan pengajuan banding terdakwa diterima atau ditolak dengan parameter yang ditelah ditentukan, diterima berarti terdakwa mendapat keringanan atau bebas dari hukuman, sedangkan ditolak berarti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi menambah hukuman yang dianggap terlalu ringan.
Banyak fakta, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik yang melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi maupun Peninjuan Kembali di tingkat Mahkamah Agung, al hasil upaya hukum tersebut semakin menguatkan putusan Pengadilan tingkat sebelumnya, bahkan beberapa putusan banding menambah hukuman kepada terdakwa.
Penulis : H. Nawiryanto Winarno, SE
Ketua Umum LSM Teropong dan Pimpinan Redaksi Media Teropong Timur
Terdakwa dan Penasehat hukum harus jeli, untuk memprediksi seberapa besar kemungkinan pengajuan banding terdakwa diterima atau ditolak dengan parameter yang ditelah ditentukan, diterima berarti terdakwa mendapat keringanan atau bebas dari hukuman, sedangkan ditolak berarti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi menambah hukuman yang dianggap terlalu ringan.
Banyak fakta, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik yang melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi maupun Peninjuan Kembali di tingkat Mahkamah Agung, al hasil upaya hukum tersebut semakin menguatkan putusan Pengadilan tingkat sebelumnya, bahkan beberapa putusan banding menambah hukuman kepada terdakwa.
Penulis : H. Nawiryanto Winarno, SE
No comments:
Post a comment