Pemerintah pusat telah menyalurkan berbagai jenis program untuk kepentingan rakyat baik dari program pembangunan Inprastruktur jalan maupun program bantuan yang lain yang diberikan melalui di setiap Desa di seluruh Indonesia salah satunya bantuan BLT-DD yang diambil dari Dana Desa untuk kepentingan Pandemi covid-19
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Panda Kabupaten Pesawaran telah dilaksanakan Pembangunan rabat beton yang tidak sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan Kabupaten. dimana pembangunan yang telah dilaksanakan sebelum pandemi covid-19 harus ditunda demi membantu masyarakat bawah, akan tetapi di Desa Teluk panda melaksanakan pembangunan rabat beton dengan cara menggurangi jumlah warga penerima BLT-DD yang sebelumnya pembangunan tersebut belum terlaksana sama sekali,... "Dengan dalih keinginan Warga Masyarakat Dusun masing-masing sehingga dikuranginya penerima BLT-DD demi pembangunan,...
"Sementara warga masyarakat penerima bantuan sangat membutuhkan tunjangan untuk mencukupi kebutuhan selama Pandemi covid-19 belum usai. "ini sangat menyalahi aturan yang ada.
"Selanjutnya, di dalam kepengurusan pemerintahan di Desa tersebut fungsi seorang bendahara tidak berjalan semestinya tidak sesuai mikanisme yang ada, oleh karena selaku bendahara tidak tau menau akan kegunaan uang yang diambilnya dari Bank.
Sekiranya sebuah Desa itu bisa maju klo peraturan itu dijalankan dan roda pemerintahan pun bisa kuat klo aparatur desa berjalan sesuai dengan fungsinya.
Pewarta : Rudy andriansyah S.Sos
No comments:
Post a comment