Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Polsek Grujugan bersama satuan tugas covid-19 laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan dan disiplin protokol kesehatan di lokasi Pabrik Beras Samudra, (UD. SAMUDRA) Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso pada Jum'at 8 Januari 2021 dimulai pukul 09.30 sampai 10.45 wib
Giat Operasi Yustisi diawali dengan apel persiapan bertempat di area Polsek Grujugan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Grujugan AKP ISWAHYUDI, SH. yang di ikuti dari jajaran Polsek Grujugan, Koramil Grujugan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Grujugan
Pekerja dan karyawan Pabrik Samudra yang melintas keluar masuk pabrik
Dari hasil Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan masih ditemukan pelanggar dari salah satu pekerja pabrik yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, oleh Kapolsek Grujugan di berikanan masker dan memakaikannya serta memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan masker dan penyebaran virus Covid 19.
"Selanjutnya, disetiap pelanggar ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker oleh kapolsek diberikan sanksi berupa tindakan fisik (push up) sebagai efek jera dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi melanggar protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja / pabrik.
Rangkaian kegiatan Operasi Yustisi Satuan tugas (satgas) Penanganan Covid 19 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso berjalan lancar dan aman
Direlis: Eko S
Editing: Buang A
No comments:
Post a comment