Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Mengingat pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 menuju New Normal Pemerintah Pusat resmi berlakukan Pembatasan Sosoal Bersekala Besar (PSBB) Jawa - Bali mulai 11-25 Januari 2021. Namanya diganti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Untuk Jawa Timur ada 11 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disebut (PPKM) diantaranya, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, Lamongan, Blitar, Kota Madiun, Kabupateb Madiun dan Ngawi
Sedikit berbeda dengan PSBB, berikut Poin-Poin pembatasan di PPKM :
1). Pembatasan PPKM Di antaranya aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen hanya untuk kantor pemerintahan. Sementara untuk perusahaan tetap masuk kerja sesuai kantor masing-masing
2). Tempat perbelanjaan atau mall tutup pukul 19.00 WIB
3). Kapasitas pengunjung restoran, cafe, warkop hanya 25 persen yang sebelumnya 50 persen. Dan jam malam untuk semua aktivitas dibatasi sampai pukul 22.00 begitu juga untuk semua pedagang, warung, toko, ruko tetap boleh buka tapi max sampai jam 22.00 WIB
4). Kegiatan belajar/mengajar dilakukan daring
5). Pembatasan max 50% untuk tempat ibadah
6). Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan
7). Terkait checkpoint di perbatasan seperti harus menunjukkan surat sehat, surat rapid, harus plat L, untuk PPKM ini tidak ada. Hanya pengawasan protokol kesehatan wajib pakai masker
8). Warga luar kota boleh masuk, begitu sebaliknya, angkutan umum tetap beroperasi
9). Tidak ada penutupan jalan seperti PSBB dulu
10). Giat razia protokol kesehatan akan lebih digencarkan di tempat umum dan kerumunan selama PPKM 11-25 Januari 2021
Dari semua poin-poin yang di anjurkan oleh pemerintah guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19
(Abah Ansori)
No comments:
Post a comment