Bagi warga masyarakat miskin yang rumahnya tidak layak huni tentunya menjadi perhatian pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun pemerintah desa .
Berdasarkan Undang Undang Desa nomer 6 tahun 2014 tentunya harus di jadikan landasan dasar hukum bagi para pejabat pembuat komitmen pemerintahan desa khususnya menjalankan program Dana Desa.
Salah satunya di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi angaran APBDes nya cukup besar yang bersumber dari APBD dan APBN. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang di kenal sebagai DD (Dana Desa), khusus di desa Badean program Rumah Tidak Layak Huni dan Rumah Layak Huni alias bedah rumah msyarakat miskin Desa Badean jadi perhatian besar .
Tahun 2017 ada 10 unit bedah rumah dengan anggaran Rp 100.000.000,tahun 2018 ada 10 unit bedah rumah dengan anggaran Rp 150.000.000 dan tahun 2019 ada 25 unit bedah rumah dengan anggaran Rp 447.272.000 .
Khusus menyoroti APBDes tahun 2019 yang sudah finalisasi perlu masyarakat mengetahui bahwa ada angaran fantastik yang di prioritaskan untuk warga masyarakat miskin sebesar Rp 538 272.000 yaitu Rp 447.272.000 untuk 25 bedah rumah dan Rp 91.000.000 untuk Rantangkasih .
Anggaran Dana Desa bedah rumah status Rumah Tidak layak Huni ( RTLH ) angagranya Rp 17.890.880 tiap unit untuk 25 warga masyarakat miskin sangat mengecewakan publik.
Awak Media Teropong Timur News, Taufiq mewawancarai salah satu penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni bernama Ibu Mukaromah yang berkedapatan lokasi ukuran 3 meter lawan 5 meter dengan anggaranya Rp 17.890.880 bagaimana tanggapan dari pihak pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"Selanjutnya RTLH Ibu Raolah yang perlu jadi perhatian serius , Ibu Raolah memberikan keterangan saksi kepada awak media teropong timur news bahwa adanya RTLH tersebut beliau beli asbes sendiri 16 buah, beli kasibor sendiri untuk bilik bahkan memplester dinding tembok semuanya pakai uang sendiri padahal anggaran Rp 17.890.880.
Jika di Perbandingkan dengan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) anggaran Rp 17. 500. 000 dari kementrian PUPR yang dikerjakan oleh CV sangat jauh berbeda
Atas peristiwa tersebut apakah sudah menjadi kesepakatan pejabat pembuat komitmen pemerintahan desa Badean ???
Diduga Progaram bedah rumah status RTLH sebanyak 25 unit yang tersebar di Dusun Dusun Desa Badean tidak menutup kemungkinan ada indikasi Mark'up secara masif dan terstruktur berkedok TPK Dana Desa 2019 yang merugikan penerima manfaat RTLH, tentunya pihak lembaga terkait inspektorat mengkaji ulang laporan finalisasi dari pejabat pembuat komitmen TPK selaku pihak yang bertanggungjawab seluruh kegiatan progaram DANA DESA khususnya 45 RTLH dan RLH yang sudah di finalisasi tersebut .
TIM infestigasi teropong
No comments:
Post a comment